Trending

Kejati Kaltim Gelar Diskusi Panel Tata Kelola Pertambangan Batubara

DIKSI.CO — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur(Kejati Kaltim) menggelar diskusi Panel bertema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara”

Kegitan ini belagsung di Kantor Kejati Kaltim pada Kamis (4/12/2025) bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025.

Langkah ini sebagai komitmen Kejati Kaltim dalam melakukan perbaikan tata kelola sektor pertambangan batubara melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih progresif. 

Penyelenggaraan kegiatan ini bekerja sama dengan Yayasan Prakarsa Borneo ini menghadirkan sejumlah pakar dan pegiat transparansi sektor sumber daya alam. Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, hadir sebagai keynote speaker.

Hadir pula panelis dari Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM, Dr. Andri Budhiman Firmanto. Kemudian akademisi Universitas Mulawarman Prof. Dr. Muhammad Muhdar, Deputi PWYP Indonesia Meliang Lumbantoruan, serta Dinamisator JATAM Kaltim Masturi Sihombing. Direktur Yayasan Prakarsa Borneo, Dr. Nasir tampil sebagai moderator dalam diskusi ini.

Pesan Utama Kajati Supardi

Dalam sambutannya, Kajati Supardi menegaskan bahwa Kalimantan Timur merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa, terutama dari sektor batubara. Namun sayangnya, kekayaan tersebut selama puluhan tahun justru hanya sebagian kecil pihak yang menguasai industri yang menikmatinya.

“Ironisnya, kekayaan alam yang begitu besar ini hanya dirasakan segelintir pihak. Banyak aktivitas pertambangan dengan cara-cara yang korup,” tegas Supardi dalam siaran persnya Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan, negara tidak pernah menghalangi siapa pun untuk berusaha di sektor pertambangan, tetapi seluruh aktivitas harus mengikuti aturan.

“Negara tidak pernah melarang seseorang berusaha. Ikutilah tata cara berusaha sebagaimana negara tetapkan,” ucapnya.

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Supardi juga menyoroti perubahan paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku dan pengembalian kerugian negara. Lebih dari itu, proses hukum harus menghasilkan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola.

“Amanat Bapak Jaksa Agung jelas: penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada hukuman. Ia harus mendatangkan perbaikan tata kelola yang mencegah kejahatan serupa terulang,” jelasnya.

Menurut Kajati, ada empat alasan mengapa tata kelola pertambangan harus melalui perbaikan secara serius:

Tindak pidana pertambangan berdampak besar pada ekonomi dan sosial. Kejahatan pertambangan menyebabkan hilangnya pendapatan negara dan kerusakan lingkungan. Instrumen hukum administratif dalam UU Minerba tidak mampu menjangkau keterlibatan oknum pejabat. Pendekatan administratif tidak memberi efek jera, sehingga perlu instrumen lain seperti UU Tipikor.

Faktor Penyebab Buruknya Tata Kelola

Supardi juga memaparkan faktor yang membuat tata kelola pertambangan di Kaltim masih jauh dari ideal. Mulai dari regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif di berbagai lini, hingga rendahnya kompetensi sumber daya manusia.

“Buruknya tata kelola pertambangan disebabkan regulasi tidak tegas, perilaku koruptif, SDM tidak kompeten, serta pelaku usaha yang tidak patuh aturan,” ujarnya.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya peran semua pihak—baik pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, maupun masyarakat—untuk bersama-sama mengawasi aktivitas pertambangan di Kaltim.

“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat terus-menerus,” tegas Supardi.

Dalam arahannya kepada jajaran Adhyaksa, Kajati memerintahkan seluruh personel intelijen dan pidana khusus untuk aktif memantau aktivitas pertambangan di wilayahnya masing-masing.

“Segenap insan Adhyaksa harus memastikan setiap usaha eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa praktik korupsi. Pendapatan asli daerah harus optimal,” perintahnya.

Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan tambang. Menurutnya, implementasi CSR yang benar akan memastikan masyarakat Kaltim merasakan manfaat langsung dari pemanfaatan kekayaan alam.

“Kami mendorong seluruh perangkat untuk mengawasi implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan agar manfaatnya dirasakan masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

Sekitar 130 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil hadir mengikuti diskusi ini. Di antaranya Deputi SDA dan LH, Otorita IKN, BPKP Kaltim, Balai Gakkum, kepala dinas dan biro Pemprov Kaltim, serta dekan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi seperti Unmul, Untag, Widyagama, UIN, dan STIH Awang Long.

Turut hadir pula Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, para Asisten, Kabag TU, Koordinator Kejati Kaltim, para Kajari se-Kaltim, serta para Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus.

Dengan hadirnya berbagai pemangku kepentingan, kegiatan ini membawa harapan menjadi momentum awal untuk mendorong reformasi tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

(tim redaksi)

HS

Back to top button