Dinsos Kukar Pastikan Tak Ada Lagi Hambatan Pasien Emergency untuk Dapatkan Layanan Kesehatan

DIKSI.CO, KUKAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) pastikan tidak ada lagi hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan di Kukar.

Pasalnya, Dinsos Kukar telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru sebagai upaya untuk mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.

Juknis baru BPJS Kesehatan itu memungkinkan pasien yang sedang dirawat inap di puskesmas atau rumah sakit.

Juknis ini juga memungkinkan mereka yang dirujuk untuk perawatan lanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kukar, Hamly.

Selain itu, pasien juga, ucapnya, dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan atau desa masing-masing.

“Tidak ada hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Hamly, beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, pasien yang membutuhkan perawatan mendesak kini dapat dengan mudah melampirkan dokumen yang diperlukan.

Dokumen itu nantinya diserahkan kepada petugas Puskesos untuk diunggah ke sistem pendaftaran online.

Dokumen yang diperlukan untuk proses ini termasuk Surat Pengantar dari desa atau kelurahan.

Kemudian, surat permohonan dari pasien atau orang tua serta surat keterangan rawat inap.

Ada pula surat rujukan serta Kartu Keluarga dan KTP juga diperlukan dalam proses tersebut.

“Ini adalah langkah kita yang signifikan dalam memastikan bahwa setiap warga Kukar yang membutuhkan perawatan kesehatan darurat dapat mendaftar BPJS Kesehatan tanpa kesulitan,” pungkasnya. (Adv)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button