Minta Aparat Tindak Tegas Kendaraan ODOL, DPRD Kaltim: Ada Peraturan yang Dilanggar

DIKSI.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyoroti kendaraan over dimension over load (ODOL).

Samsun mengatakan, kendaraan ODOL berpotensi menciptakan bahaya bagi pengendara lain.

Selain itu, kendaraan ODOL juga dinilai dapat merusak infrastruktur jalan.

Oleh karena itu, Samsun meminta agar aparat menindak tegas kendaraan ODOL.

Terlebih kendaraan ODOL yang menggunakan jalur bukan peruntukannya, jelas melanggar aturan.

“Aparat harus menindak dengan tegas, karena ada peraturan yang dilanggar ” tegas Samsun  beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskannya, Pemprov Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus.

Perda ini secara khusus mengatur kendaraan dan jenis jalan yang harus digunakan.

Oleh karena itu, jika terjadi kecelakaan akibat kendaraan ODOL, Samsun memastikan ada pelanggaran aturan yang telah dibuat.

“Undang-undangnya juga sudah ada. Peraturan lalu lintasnya ada. Perdanya ada. Lalu, apa lagi yang kurang?” ujar politisi PDIP itu.

Lebih lanjut, Samsun mengimbau agar pengendara atau pemilik kendaraan agar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

Hal itu untuk menghindari berbagai kemungkinan yang ada dan jatuhnya korban.

“Diperhatikan supaya apa, itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga,” pungkasnya. (adv)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button