Aset Rp8,4 Miliar Eks Kepala BGN Disita, Ada Rolex dan Tumpukan Dolar

DIKSI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang tunai ratusan ribu dolar AS hingga jam tangan Rolex dalam penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.
Salah satu aset yang disita berasal dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus menyita aset para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Anang menyebut penyidik menyita aset Dadan dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815.
Aset tersebut terdiri atas barang mewah, kendaraan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Salah satu aset yang disita yakni jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B-1652-EII.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah cash box.
Uang tersebut terdiri atas SGD150.800, USD21.600, dan Rp20 juta.
Penyidik kemudian menemukan uang tunai dalam sejumlah kendaraan yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Di dalam Suzuki Carry Pickup bernomor polisi D-8649-UK, penyidik menemukan 2.400 lembar pecahan USD100 atau senilai USD240 ribu.
Mereka menemukan uang tersebut di dalam boks besi berwarna biru.
Penyidik juga menemukan USD20 ribu beserta uang rupiah di Honda WR-V merah bernomor polisi F-1572-ABX.
Sementara itu, Toyota Avanza putih menyimpan uang tunai Rp24,5 juta.
Jam Mewah dan Batu Permata Milik Sony
Kejagung juga menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Penyidik menyita satu jam tangan analog Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Penyidik turut mengamankan satu tas berisi berbagai perhiasan dan batu permata.
Koleksi tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu permata berwarna merah, hijau, biru, dan putih.
Penyidik juga menyita aset milik tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang diketahui dekat dengan Sony Sonjaya.
Kejagung menyita BMW 740 Li A/T berwarna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5 X A/T berwarna hitam tahun 2019.
Penyidik juga mengamankan USD8.658 dan SGD1.800.
Anang menegaskan seluruh penyitaan tersebut telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Kejagung akan menggunakan aset-aset tersebut untuk pembayaran uang pengganti dalam rangka pemulihan kerugian negara. (*)
