DPRD Samarinda Kaji Kewenangan Damkar Uji Sistem Proteksi Kebakaran Gedung

DIKSI.CO – Standar keselamatan kebakaran pada bangunan gedung menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Dewan tengah mengkaji aturan yang dapat memperkuat kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menguji sistem proteksi kebakaran gedung.

Rencana tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan, Pencegahan Kebakaran dan Penyelamatan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran Damkar dalam memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan.

DPRD Samarinda Soroti Sistem Proteksi Kebakaran Gedung

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan pembahasan perda tidak hanya menyangkut penanganan kebakaran. DPRD juga ingin mengatur berbagai persoalan yang muncul dalam tugas Damkar.

Persoalan tersebut mencakup tata kelola relawan, sarana dan prasarana, serta sistem proteksi kebakaran pada bangunan.

“Harapan kita, saat perda ini disahkan nanti, seluruh kebutuhan dan masalah yang dihadapi Dinas Damkar maupun para pemangku kepentingan termasuk relawan sudah terakomodasi,” kata Abdul Rohim, Kamis, 3 September 2026.

Menurutnya, sistem proteksi kebakaran perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, beberapa bangunan telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tetapi perangkat keselamatannya belum tentu bekerja dengan baik saat kebakaran terjadi.

Damkar Samarinda Diusulkan Punya Kewenangan Lebih Besar

Abdul Rohim menilai Damkar memiliki kemampuan teknis untuk melihat kesiapan sistem proteksi kebakaran. Petugas juga memahami kondisi bangunan dan kebutuhan penanganan kebakaran berdasarkan pengalaman di lapangan.

Karena itu, DPRD Samarinda mengkaji pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Damkar. Dewan ingin memastikan perangkat proteksi kebakaran tidak hanya memenuhi persyaratan administratif.

Salah satu opsi yang muncul ialah memasukkan rekomendasi atau sertifikasi keselamatan dari Damkar dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

“Perda ini kita dorong agar bisa memberi ruang intervensi yang lebih kuat bagi Damkar,” tegas Abdul Rohim.

Raperda Kebakaran Samarinda Atur Keselamatan Bangunan

Menurut Abdul Rohim, aturan baru harus mampu memastikan sistem keselamatan benar-benar siap digunakan. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen bangunan.

Perangkat seperti sistem pemadam, alarm, jalur evakuasi, dan perlengkapan keselamatan lainnya juga perlu mendapat perhatian.

DPRD Samarinda ingin standar tersebut berjalan sejak proses perizinan hingga bangunan beroperasi. Dengan begitu, pemilik dan pengelola gedung memiliki tanggung jawab menjaga sistem proteksi tetap berfungsi.

Naskah Akademik Perda Damkar Samarinda Sudah Rampung

Abdul Rohim mengatakan naskah akademik rancangan perda telah rampung. DPRD kini masih meminta masukan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan materi dan pasal dalam rancangan perda.

“Naskah akademisnya sudah ada, tinggal kita sempurnakan lagi lewat masukan-masukan dari OPD terkait,” pungkasnya.

DPRD Samarinda berharap regulasi tersebut dapat memperkuat pencegahan kebakaran. Aturan itu juga diharapkan meningkatkan kesiapan Damkar dalam melakukan penyelamatan serta memastikan bangunan memiliki sistem proteksi yang benar-benar berfungsi.

(Adv)

Back to top button