Gus Alex Ungkap Pertemuan dengan 3 Pimpinan Komisi VIII DPR di Arab Saudi

DIKSI.CO – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR saat berada di Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex mengaku mendapat permintaan untuk menyiapkan sejumlah uang.
Gus Alex menyampaikan pengakuan itu saat bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani. Jaja hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Gus Alex Sebut Bertemu Tiga Pimpinan Komisi VIII
Dalam persidangan, Gus Alex menyebut tiga pimpinan Komisi VIII yang ia temui di Arab Saudi. Mereka adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf.
Gus Alex mengatakan pertemuan itu terjadi di restoran Al Romansiah Aziziyah. Menurutnya, staf Komisi VIII DPR bernama Yusuf terlebih dahulu menyampaikan permintaan untuk bertemu.
“Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex.
“Iya, iya,” jawab Jaja.
Gus Alex kemudian menanyakan kembali cerita yang pernah ia sampaikan kepada Jaja mengenai pertemuan tersebut.
Klaim Diminta Siapkan Uang untuk Oleh-oleh
Gus Alex mengatakan Ia mendapat permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan hal tersebut kepadanya.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
Gus Alex lalu memastikan tiga nama pimpinan Komisi VIII yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?” tanya Gus Alex.
“Betul,” jawab Jaja.
Namun, ketika Gus Alex menanyakan soal permintaan uang dari penyedia katering, Jaja mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Gus Alex Sebut 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal
Dalam sidang yang sama, Gus Alex juga mengungkap soal uang yang berkaitan dengan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.
Ia mengatakan 24 anggota Panja tersebut awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, Gus Alex mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.
“Iya betul, pernah cerita,” jawab Jaja.
Gus Alex kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut ia serahkan secara tunai. Ia menyebut uang itu untuk memenuhi permintaan belanja oleh-oleh dari para anggota Panja saat berada di Arab Saudi.
Klaim 24 Anggota Panja Terima Uang
Usai persidangan, Gus Alex menyatakan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR telah menerima uang tersebut secara langsung.
Ia mengatakan para anggota Panja bahkan menyampaikan ucapan terima kasih setelah menerima uang.
“Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan ‘Terima kasih Gus’,” ujar Gus Alex setelah persidangan.
Gus Alex kembali menyebut uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
“Uang oleh-oleh. Saya bilang ini gimana ini oleh-olehnya belum ada, itu kan banyak toko, uangnya, katanya,” ujarnya.
Gus Alex Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, Gus Alex menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa mendakwa Gus Alex melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berbagai keterangan saksi dan terdakwa akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.
(Redaksi)
