Menhut Bekukan Izin 5 Perusahaan di Kalbar, Konsesi 371 Ribu Hektare Terdampak Karhutla

DIKSI.CO – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kalimantan Barat yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan tersebut tidak hanya berupa sanksi administratif. Pemerintah juga memerintahkan perusahaan untuk melakukan pemulihan terhadap ekosistem hutan dan lingkungan di area yang terdampak kebakaran.
Raja Juli menyampaikan keputusan itu telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengumumkannya setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menurut Raja Juli, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
“Jadi ini tidak hanya sanksi yang bersifat administratif, pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tapi juga bisa berimplikasi pada pidana,” ujar Raja Juli.
Total Konsesi 5 Perusahaan Capai 371.560 Hektare
Raja Juli menjelaskan, lima perusahaan yang dikenai pembekuan tersebut memiliki total area konsesi mencapai 371.560 hektare.
Ia menegaskan pemerintah akan menerapkan penegakan hukum secara adil, termasuk terhadap perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan karhutla.
Raja Juli menyebut arahan Presiden Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga korporasi.
“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” katanya.
Daftar 5 Perusahaan yang Izinnya Dibekukan
Berikut lima perusahaan di Kalimantan Barat yang izin PBPH-nya dibekukan pemerintah:
- PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini memiliki PBPH seluas 74.480 hektare, dengan area terbakar sekitar 1.275,87 hektare.
- PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang. Luas PBPH perusahaan mencapai 100.150 hektare, sedangkan area yang terbakar sekitar 670,76 hektare.
- PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki PBPH seluas 136.710 hektare, dengan area terbakar sekitar 326,93 hektare.
- PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau. Luas konsesinya mencapai 31.080 hektare, sementara area yang terbakar sekitar 247,3 hektare.
- PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau. Perusahaan ini memiliki area konsesi seluas 29.140 hektare, dengan sekitar 47,84 hektare di antaranya terdampak kebakaran.
Pembekuan izin tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan di wilayah konsesinya.
(Redaksi)
