Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Rekening Aktivis Pati

DIKSI.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal polemik rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok.

Yusril membantah pernah meminta pihak mana pun menunda transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut.

“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Yusril Bantah Terlibat Penundaan Rekening

Yusril menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan terhadap rekening tersebut.

Ia juga memastikan Ia tidak pernah memberikan instruksi terkait rekening milik Supriyono.

Yusril kemudian berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya. Koordinasi itu membahas perkembangan penanganan perkara tersebut.

Yusril berharap aparat segera menyelesaikan persoalan itu sesuai aturan hukum.

“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ujarnya.

Rekening Tampung Donasi Warga Pati

Rekening Supriyono alias Botok menjadi sorotan setelah AMPB menggunakannya untuk menampung donasi warga Pati.

Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan warga mengirimkan donasi untuk mendukung rencana penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI.

Menurut Teguh, saldo rekening mencapai sekitar Rp 80 juta ketika pihak bank menghentikan transaksi pada Jumat.

“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, Minggu (23/8/2026).

Bank Mandiri Akan Buka Kembali Rekening

Bank Mandiri kini mengambil langkah untuk membuka kembali rekening milik Supriyono alias Botok.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan pihaknya menerima arahan dari Kapolda, pimpinan Komisi III DPR RI, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Bank Mandiri kemudian menindaklanjuti arahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti,” kata Riduan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Sementara itu, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur kewenangan PPATK dalam meminta penghentian sementara transaksi yang mencurigakan.

Yusril menegaskan pemerintah akan menjalankan setiap tindakan sesuai aturan. Ia juga meminta setiap lembaga menghormati batas kewenangan masing-masing.

(Redaksi)

Back to top button