Kejagung Mulai Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Penahanan Masih Menunggu Penyidik

DIKSI.CO – Kejaksaan Agung mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidik belum mengambil keputusan mengenai penahanan Febrie.

“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Anang menjelaskan, penyidik memeriksa Febrie bersamaan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyidik Masih Dalami Barang Bukti

Anang memastikan Kejagung periksa Febrie Adriansyah ra profesional dan terbuka.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan, termasuk keputusan penyidik terkait penahanan Febrie.

“Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” katanya.

Anang juga belum memastikan kepemilikan emas dan uang miliaran rupiah yang disita penyidik.

“Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses,” ucapnya.

Polri Serahkan Don Ritto ke Kejagung

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menyerahkan tersangka Don Ritto (DR), dokumen, dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Don Ritto sudah menjalani penahanan sebelum proses pelimpahan tahap dua berlangsung.

Kini jaksa melanjutkan proses hukum terhadap Don Ritto. Sementara itu, penyidik masih memeriksa Febrie untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button