Kuasa Hukum Nurfadiah Soroti Irma Suryani Belum Ditahan, Padahal Sudah Tersangka Sejak 2025

DIKSI.CO – Kuasa hukum Hj. Nurfadiah, Agus Shali, mempertanyakan alasan kepolisian belum menahan Irma Suryani meski telah berstatus tersangka sejak 17 Februari 2025 dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Agus menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di kawasan Kopi Tiam Samarinda, Jumat (8/5/2026) sore. Menurutnya, lambannya proses penahanan justru menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum dalam perkara tersebut.
”Terkait perkara ini yang pertama Harus diklarifikasi bahwa adanya statement yang menyatakan menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi ya kan, kebijakan hukum. Ini salah besar. Kenapa?, Jika kami dianggap menggunakan kekuasaan, logikanya tersangka sudah ditahan sejak lama. Ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun (Pasal 368 dan 369 KUHP), tapi sampai sekarang tidak ada penahanan. Justru kami yang bertanya, siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dan kekuasaan di kepolisian saat ini?” tegasnya
Kuasa Hukum Nurfadiah Pertanyakan Penanganan Penyidik
Agus menilai penyidik seharusnya bisa segera mengambil langkah tegas, terlebih terdapat kekhawatiran hilangnya barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurut dia, laporan yang dibuat kliennya berkaitan dengan dugaan penguasaan aset secara paksa disertai ancaman mempermalukan Hj. Nurfadiah.
Beberapa aset yang dipersoalkan meliputi tujuh sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga barang mewah seperti berlian, jam tangan, dan perhiasan.
“Secara lisan yang bersangkutan mengakui barang-barang itu ada padanya. Tetapi sampai sekarang belum ada penyitaan fisik, padahal izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan sudah ada,” tegasnya.
Agus juga menyebut perkembangan perkara baru terlihat setelah pihaknya meminta atensi Mabes Polri dan mengajukan gelar perkara khusus.
Saat ini, berkas perkara disebut masih dalam tahap pelengkapan atau P-19 sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Agus Shali Bantah Ada Intervensi Politik
Dalam kesempatan itu, Agus turut membantah tudingan adanya intervensi politik dalam proses hukum tersebut. Ia merespons pernyataan Ketua BEM UGM 2025, Tio Ardianto, yang sebelumnya muncul dalam konten bersama Irma Suryani.
Menurut Agus, penghentian laporan Irma terhadap Nurfadiah melalui SP3 murni karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.
“SP3 itu bukan karena intervensi. Penyidik menghentikan perkara karena memang tidak ditemukan fakta hukum,” ujarnya.
Ia juga memaparkan hasil pemeriksaan rekening koran terkait bisnis barang branded antara 2011 hingga 2016.
Agus mengklaim total dana yang masuk dari Irma sebesar Rp3,3 miliar telah dikembalikan Hj. Nurfadiah hingga mencapai Rp4,7 miliar.
“Artinya modal dan keuntungan sudah selesai seluruhnya,” katanya.
Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Uang Rp2,7 Miliar dalam Kresek Tidak Masuk Akal
Selain itu, Agus membantah tudingan terkait penyerahan uang Rp2,7 miliar dalam kantong kresek hitam yang disebut terjadi pada Juni 2016 dalam bisnis solar laut.
Ia menyebut cerita tersebut tidak logis dan bertentangan dengan fakta.
“Secara logika, uang miliaran rupiah tidak mungkin dimasukkan ke kresek biasa karena sangat berat. Selain itu, pada periode itu klien kami sedang berada di Sulawesi Barat untuk agenda Pilgub dan dikawal ajudan serta pengamanan,” jelasnya.
Agus menegaskan pihaknya tidak ingin membangun opini liar di tengah masyarakat. Namun, ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan sesuai aturan.
“Kami hanya ingin hak klien kami dikembalikan. Kalau syarat penahanan sudah terpenuhi dan ada potensi penghilangan barang bukti, kenapa belum ditahan?” katanya.
Kuasa Hukum Irma Suryani Sebut Penyidik Jadwalkan Gelar Perkara
Terpisah, kuasa hukum Irma Suryani, Juminter Napitupulu, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Kaltim.
Pemeriksaan tambahan itu berkaitan dengan keberadaan barang bukti berupa surat kendaraan milik Hj. Nurfadiah dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
“Kami sudah menjalani BAP tambahan pada 24 April lalu. Selanjutnya penyidik juga mengagendakan BAP tambahan terhadap ibu Nurfadiah,” ujar Juminter.
Ia menambahkan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menentukan perkembangan lanjutan kasus tersebut.
(Redaksi)
