Mekanisme Lama Dipertahankan, Prabowo Putuskan Kapolri Harus Persetujuan DPR

DIKSI.CO – Presiden Prabowo Subianto memutuskan tetap mempertahankan mekanisme lama dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yakni melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai rekomendasi dari tim reformasi kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa presiden memilih tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Dua Opsi Pengangkatan Kapolri
Menurut Yusril, Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya memberikan dua opsi kepada presiden terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.
Opsi pertama adalah mekanisme yang selama ini berjalan, yakni presiden mengajukan calon Kapolri ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, presiden baru menetapkan dan melantik calon tersebut.
“Opsi kedua adalah presiden dapat langsung mengangkat Kapolri tanpa melalui persetujuan DPR,” jelasnya.
Namun setelah mempertimbangkan kedua opsi tersebut, Prabowo memilih tetap menggunakan mekanisme yang melibatkan DPR.
“Beliau akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian diangkat,” ujar Yusril.
Polri Tetap di Bawah Presiden
Selain soal mekanisme pengangkatan, komisi juga memberikan rekomendasi terkait posisi kelembagaan Polri. Dalam hal ini, pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan struktur yang signifikan.
Polri tetap berada langsung di bawah presiden dan tidak akan masuk ke dalam kementerian tertentu.
“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Polri tetap langsung di bawah presiden,” tegas Yusril.
Jaga Keseimbangan Kekuasaan
Keputusan mempertahankan mekanisme lama tetap bertahan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengangkatan pejabat strategis negara. Dengan tetap melibatkan DPR, harapan nantinya proses seleksi Kapolri berjalan transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, opsi pengangkatan langsung oleh presiden sempat menjadi perhatian karena dapat mempercepat proses, namun berpotensi mengurangi fungsi pengawasan parlemen.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan sistem yang sudah berjalan, sembari tetap membuka ruang evaluasi terhadap reformasi kelembagaan Polri ke depan.
(Redaksi)
