Vonis Kasus LNG Pertamina: Hari Karyuliarto 4,5 Tahun, Yenni 3,5 Tahun Penjara

DIKSI.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi LNG di PT Pertamina (Persero), Senin (4/5/2026).
Ketua majelis hakim Suwandi memimpin sidang dan langsung membacakan putusan. Hakim menyatakan Hari Karyuliarto terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga menghukum Yenni Andayani dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto selama 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Suwandi di ruang sidang.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani kurungan selama 80 hari.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Yenni 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai keduanya melanggar aturan dalam proses pengadaan LNG. Fakta persidangan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengambilan keputusan.
Kerugian Negara Capai Rp1,77 Triliun
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.
Kerugian itu muncul dari pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) pada periode 2011–2021. Jaksa menilai proyek tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang.
Selain itu, jaksa menyebut tindakan tersebut menguntungkan pihak lain. Salah satunya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Hakim Soroti Keputusan Tanpa Kajian
Majelis hakim menilai Hari tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa pedoman jelas. Ia juga menyetujui sejumlah keputusan penting tanpa kajian ekonomi dan analisis risiko.
Hari bahkan menyetujui kontrak LNG tanpa pembeli yang terikat. Ia juga menyepakati formula harga tanpa perbandingan yang memadai.
Di sisi lain, Yenni mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler. Ia tidak melengkapi usulan itu dengan kajian ekonomi dan analisis risiko.
Proses Dinilai Langgar Tata Kelola
Jaksa mengungkap banyak pelanggaran dalam proyek ini. Proyek berjalan tanpa kajian kelayakan yang cukup. Persetujuan RUPS juga tidak dilakukan secara optimal.
Selain itu, terdakwa tidak mempertimbangkan harga LNG dari sumber lain. Mereka tetap melanjutkan proyek tanpa kontrak pembeli.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini menutup proses panjang kasus LNG Pertamina yang selama ini menjadi perhatian publik.
(Redaksi)
