Tim Hukum Dayang Donna Nilai Dakwaan KPK Kabur, Minta Dinyatakan Batal demi Hukum

DIKSI.CO – Perlawanan hukum dilayangkan tim penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan, tim hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Pembacaan eksepsi tersebut dalam sidang Kamis (5/2/2026). Penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusniato, menegaskan dakwaan jaksa mengandung cacat formil dan materiil karena tidak secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana aturan dalam hukum acara pidana.
Dakwaan Tak Jelaskan Peran Terdakwa
Hendrik menilai jaksa gagal menguraikan secara konkret peran serta kedudukan hukum kliennya dalam dugaan tindak pidana suap yang menjadi dakwaan.
“Pokok keberatan kami adalah dakwaan tidak menguraikan bagaimana peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Unsur-unsur yang seharusnya dijelaskan justru kabur dan tidak terang,” ujar Hendrik kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan secara utuh.
Kewenangan Gubernur dalam Dakwaan Jadi Masalah
Tim penasihat hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan yang menyebut almarhum Awang Faroek Ishak, selaku Gubernur Kalimantan Timur saat itu, memiliki kewenangan menyusun peraturan teknis di bidang pertambangan.
“Secara normatif, yang memiliki kewenangan membuat peraturan teknis adalah dinas teknis terkait, bukan gubernur. Ketika jaksa membangun dakwaan dengan dasar yang keliru, maka seluruh bangunan dakwaan menjadi bermasalah,” tegas Hendrik.
Ia menilai kesalahan mendasar tersebut berdampak langsung pada keabsahan dakwaan secara keseluruhan.
Unsur Penyertaan dan Gratifikasi Tak Terpenuhi ?
Selain itu, Hendrik mempertanyakan penerapan unsur penyertaan sebagaimana aturan dalam Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan jaksa tidak menguraikan adanya kesepakatan, perintah, atau kerja sama nyata antara terdakwa dan pihak lain.
“Harus ada kesamaan niat dan kehendak. Apa kesepakatannya, apa perintahnya, itu semua tidak dijelaskan. Klien kami tiba-tiba dianggap terlibat hanya karena hubungan keluarga, dan itu jelas tidak dibenarkan dalam hukum pidana,” katanya.
Tim hukum juga menolak penerapan pasal gratifikasi. Hendrik menegaskan Dayang Donna bukan pegawai negeri, bukan penyelenggara negara, dan bukan pejabat negara.
“Gratifikasi adalah delik khusus. Subjeknya jelas. Sementara terdakwa bukan bagian dari kategori tersebut. Jaksa juga tidak menjelaskan secara rinci bagaimana alur penerimaan uang yang ada dalam dakwaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dakwaan tidak memaparkan secara jelas asal-usul dana, mekanisme penyerahan uang, maupun bagaimana uang berdenominasi dolar Singapura tersebut sampai ke pihak yang penerima sebut.
“Titik berat perkara seharusnya pada aliran uang, bukan pada asumsi keterlibatan terdakwa,” tegas Hendrik.
Kronologi Dakwaan Jaksa KPK
Pengajuan Eksepsi tersebut sebagai respons atas dakwaan yang JPU KPK bacakan dalam sidang perdana Kamis (29/1/2026). Jaksa mendakwa Dayang Donna menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura untuk memuluskan perpanjangan enam IUP perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra.
Jaksa memaparkan, perkara bermula pada periode 2014–2015 saat terjadi peralihan kewenangan perizinan tambang dari kabupaten ke provinsi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sejumlah perusahaan tambang mengalami hambatan perizinan hingga adanya upaya pelicin melalui pertemuan di rumah dinas gubernur.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya pertemuan antara Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna. Istilah “tunggu gedung putih” sebagai simbol instruksi dari rumah dinas gubernur agar proses perizinan prosesnya cepat. Donna juga didakwa menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai syarat penyerahan enam SK perpanjangan IUP.
Puncak transaksi terjadi pada 3 Februari 2015 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, dengan penyerahan uang tunai dalam dolar Singapura. Jaksa juga mengungkap percakapan lanjutan di sebuah kafe, di mana dugaan Donna menyatakan uang telah Ia serahkan kepada ayahnya.
Sidang Lanjutan Tunggu Tanggapan Jaksa
Atas eksepsi tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Putusan sela majelis hakim nantinya akan menentukan apakah perkara lanjut ke tahap pembuktian atau gugur karena cacat formil dakwaan.
Sementara itu, Dayang Donna mengikuti persidangan dengan tenang dan memilih tidak banyak berkomentar.
“Kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya singkat usai sidang.
(tim redaksi)
