Akademisi Hukum Soroti Proses Tertutup Pemilihan Hakim MK oleh DPR, Dinilai Langgar Prinsip Partisipasi Publik

DIKSI.CO – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengandung cacat fundamental.
Penilaian itu mengemuka dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
CALS menyoroti proses seleksi yang dilakukan DPR secara tertutup dan minim partisipasi publik.
Menurut mereka, mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, meskipun DPR mengklaim telah menjalankan prosedur yang berlaku.
Diskusi ini dipandu oleh Denny Indrayana dan menghadirkan sejumlah anggota CALS, antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Yance Arizona, Violla Reininda, Charles Simabura, dan Zainal Arifin Mochtar.
Sorotan Politisasi Mahkamah Konstitusi
Para peserta diskusi menilai penunjukan Adies Kadir tidak bisa dilepaskan dari upaya memolitisasi Mahkamah Konstitusi.
Rekam jejak Adies sebagai pimpinan DPR dan kader aktif Partai Golkar yang baru saja mundur dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serius dengan kewenangan MK.
CALS menegaskan, seharusnya terdapat cooling off period atau masa jeda bagi pejabat politik sebelum menduduki jabatan hakim konstitusi.
Masa jeda ini penting untuk menjamin independensi hakim dan mencegah konflik kepentingan langsung. Namun, ketentuan tersebut hingga kini belum diatur secara tegas dalam UU MK.
“Proses seleksi ini terlalu politis dan tidak memberi ruang bagi publik untuk menguji integritas maupun kapasitas calon hakim,” ujar Iwan Satriawan dalam diskusi tersebut.
Perbandingan dengan Negara Lain
Iwan Satriawan memaparkan praktik pemilihan hakim konstitusi di sejumlah negara, seperti Korea Selatan.
Menurutnya, negara-negara tersebut memiliki aturan main yang rinci dan transparan, termasuk mekanisme confirmation hearing yang terbuka untuk publik.
Berbeda dengan Indonesia, pemilihan hakim MK oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak memiliki standar seleksi yang seragam dan terperinci.
Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan proses seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Sistem di Indonesia ini too political,” tegas Iwan.
Tafsir Konstitusi: “Diajukan”, Bukan “Mewakili”
Diskusi juga menyoroti Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden”. Menurut CALS, frasa “diajukan oleh” tidak dapat dimaknai bahwa hakim tersebut mewakili lembaga pengusulnya.
Lukman Hakim Saefudin, mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999–2004, menegaskan bahwa perumusan pasal tersebut bertujuan menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi yang beradab. “Hakim tidak mewakili lembaga pengusul. Mereka harus berdiri independen,” ujarnya.
Pandangan ini, menurut CALS, selaras dengan prinsip universal kemandirian kekuasaan kehakiman. Hakim harus memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak boleh dievaluasi atau digantikan di tengah masa jabatan, agar bebas memutus perkara tanpa tekanan politik.
Bayang-bayang Revisi UU MK
CALS mengingatkan bahwa pemahaman keliru soal hakim “mewakili” lembaga pengusul sudah pernah berujung pada penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh Guntur Hamzah pada September 2022.
Pandangan tersebut bahkan masuk dalam draf revisi UU MK yang telah dibahas pada tingkat I pada 2022.
Dalam draf itu, terdapat ketentuan yang memungkinkan lembaga pengusul mengevaluasi dan mengganti hakim konstitusi kapan saja.
CALS menduga DPR akan melanjutkan pembahasan revisi tersebut hingga tingkat II, seiring dengan penunjukan Adies Kadir yang dinilai sebagai satu rangkaian upaya melemahkan MK.
“DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik legislasi yang selama ini ugal-ugalan,” kata Charles Simabura.
MK di Tengah Krisis Legislasi
Para akademisi menilai peran Mahkamah Konstitusi semakin krusial di tengah praktik legislasi DPR yang kerap menuai kritik.
Masyarakat semakin sering mengajukan perkara ke MK karena melihat kebuntuan dan rendahnya kualitas pembentukan undang-undang di parlemen.
Sejumlah literatur, menurut CALS, bahkan menunjukkan adanya pola pelemahan lembaga-lembaga pengawas kekuasaan sebagai cara membunuh demokrasi secara perlahan.
Dalam konteks ini, MK menjadi target penting karena putusan-putusannya belakangan dinilai progresif dan berpihak pada prinsip demokrasi konstitusional.
Langkah Lanjutan CALS
CALS menyatakan tidak akan berhenti pada kritik publik. Organisasi ini bersama sejumlah mitra tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk pengajuan gugatan dan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, CALS berkomitmen untuk terus membangun narasi tandingan melalui tulisan, diskusi publik, dan forum akademik demi menjaga bangunan negara hukum dari upaya pelemahan Mahkamah Konstitusi. (*)
