Sempat Dicabut, Bantuan Gratispol Mahasiswa ITK Akhirnya Dipastikan Berlanjut

DIKSI.CO – Polemik pembatalan bantuan Program Gratispol Pendidikan yang dialami mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan mahasiswa pascasarjana ITK tetap memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Gratispol, sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.

Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara pihak ITK dan Pemprov Kaltim yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada 26 Januari 2026.

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas keluhan mahasiswa yang sebelumnya viral di media sosial.

Kronologi Pembatalan Bantuan Gratispol

Sebelumnya, salah satu mahasiswa ITK, Ade Rahayu Putri, mengungkapkan kekecewaannya setelah status bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gratispol miliknya dicabut saat perkuliahan telah berjalan sekitar enam bulan.

Ade dan sejumlah mahasiswa lainnya sempat dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, bahkan status tersebut tercantum aktif di akun resmi mahasiswa.

Namun pada 13 Januari 2026, Ade bersama enam mahasiswa lain, yakni Abdul Kadir Jarlani, Arif Gunawan, Eka Reina Elfira, Mohammad Iqbal Ditrinov, Prengki Lamasi Elias Aritonang, dan Ramdhani Rahman, menerima surat resmi yang menyatakan bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima Gratispol.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, dan kelas sejenis tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025.

Rapat Klarifikasi Tanpa Perwakilan Pemprov

Menanggapi keluhan yang disampaikan di media sosial, pihak ITK mengundang Ade untuk mengikuti rapat klarifikasi pada Kamis, 22 Januari 2026.

Namun rapat tersebut tidak dihadiri oleh Tim Satuan Tugas Gratispol maupun perwakilan Pemprov Kaltim.

Akibatnya, pembahasan rapat lebih banyak menyoroti dasar regulasi pembatalan bantuan serta kemungkinan solusi dari pihak kampus. Dalam forum tersebut, ITK menawarkan sejumlah opsi kepada mahasiswa terdampak.

Opsi Solusi dari Kampus ITK

ITK menawarkan pengalihan status mahasiswa dari kelas eksekutif ke kelas reguler agar tetap memenuhi syarat penerima bantuan.

Selain itu, kampus membuka ruang pengajuan banding atau peninjauan ulang UKT untuk meringankan beban biaya kuliah.

Kampus juga memberikan peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan penelitian bersama dosen.

Melalui skema tersebut, mahasiswa berkesempatan memperoleh beasiswa penelitian atau bantuan pendanaan akademik lainnya.

Opsi pembayaran UKT secara mencicil turut ditawarkan sebagai bentuk keringanan.

Kesepakatan dengan Pemprov Kaltim

Setelah menyerap aspirasi mahasiswa, ITK menyampaikan permasalahan ini kepada Pemprov Kaltim hingga akhirnya digelar pertemuan lanjutan pada 26 Januari 2026.

Hasilnya, Pemprov Kaltim menyepakati bahwa mahasiswa pascasarjana ITK tetap memperoleh bantuan melalui Program Gratispol Pendidikan.

Kepala Biro Akademik dan Umum ITK, Yuspian, menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim juga meminta data rinci terkait jumlah pendaftar Gratispol, mahasiswa yang lolos verifikasi awal, serta yang sempat dibatalkan berdasarkan jenjang dan jenis kelas.

“ITK dan Pemprov Kaltim sepakat menyampaikan perkembangan ini melalui rilis bersama. Pernyataan ini menjadi satu-satunya keterangan resmi ITK terkait isu tersebut,” tegas Yuspian.

Ke depan, ITK dan Pemprov Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi dan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan Program Gratispol Pendidikan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (*)

Back to top button