KIKA Soroti Tiga Ancaman Kebebasan Akademik 2026: Kooptasi Kampus, Militerisme, dan Rezim Anti-Sains

DIKSI.CO — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) kembali menggelar rapat tahunan yang dihadiri pengurus dan anggota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung pada 23–24 Januari 2026 di Kampus Cik Di Tiro Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Rapat tahunan kali ini mengusung tema “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026”.

Dalam forum tersebut, KIKA memaparkan refleksi situasi kebebasan akademik sepanjang tahun 2025 sekaligus memprediksi tantangan yang akan dihadapi pada 2026.

Hasil pembahasan menunjukkan adanya tiga poros utama ancaman kebebasan akademik yang dinilai semakin masif, yakni menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, masuknya militerisme ke ruang akademik, serta menguatnya kecenderungan rezim anti-sains dalam pengambilan kebijakan publik.

Kooptasi Kekuasaan terhadap Kampus Makin Menguat

KIKA menilai kendali negara terhadap kampus tidak lagi bersifat laten, melainkan telah tampak secara nyata dalam berbagai kebijakan dan praktik.

Salah satu bentuk yang disorot adalah keterlibatan pemerintah dalam pemilihan rektor melalui skema suara menteri, yang dinilai menggerus independensi perguruan tinggi.

Selain itu, kampus juga semakin terintegrasi ke dalam mesin birokrasi negara melalui sistem administrasi yang ketat, seperti kewajiban SKP dan BKD bagi dosen.

KIKA memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan struktural yang membatasi ruang kritis sivitas akademika.

Tak hanya itu, pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi (WIUPK) juga dinilai sebagai upaya kooptasi dengan iming-iming konsesi ekonomi agar kampus bersikap kompromistis dan kehilangan fungsi kritisnya sebagai “intelektual publik”.

KIKA juga menyoroti pertemuan ribuan guru besar dan pimpinan perguruan tinggi dengan Presiden di Istana sebagai simbol kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap dunia akademik.

Situasi ini diperparah dengan belum tuntasnya penanganan kasus dugaan “guru besar abal-abal” yang dinilai mencederai marwah dan integritas akademik.

Militerisme Masuk ke Ruang Kampus

Ancaman kedua yang disoroti adalah menguatnya militerisme, baik secara simbolik institusional maupun kultural. KIKA mencatat semakin banyak kerja sama antara kampus dan institusi militer, termasuk keterlibatan TNI dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB), penguatan kembali resimen mahasiswa, serta munculnya mata kuliah atau program bertema bela negara.

Secara kultural, KIKA menilai nilai-nilai khas militer seperti sistem komando, budaya feodal, kekerasan simbolik, serta pola pengambilan keputusan yang sentralistik mulai meresap ke dalam tata kelola kampus.

Kondisi ini diperburuk dengan menyempitnya ruang demokrasi akibat keberadaan pasal-pasal karet dalam berbagai regulasi, seperti KUHP, UU TNI, Perpres Terorisme, hingga rancangan undang-undang terkait disinformasi dan propaganda asing.

KIKA juga menyoroti perluasan peran militer ke berbagai sektor sipil, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, proyek food estate, hingga keterlibatan dalam bidang olahraga. Rencana penambahan batalyon militer hingga 2029 turut dinilai sebagai sinyal menguatnya pendekatan keamanan dalam tata kelola negara.

Rezim Anti-Sains Dinilai Mengancam Kepentingan Publik

Poros ancaman ketiga adalah kecenderungan rezim yang dinilai mengabaikan data ilmiah dalam pengambilan kebijakan publik. KIKA menilai berbagai keputusan strategis negara lebih didorong oleh kepentingan politik dibandingkan kajian ilmiah dan pertimbangan rasional yang memadai.

Contoh yang disorot adalah respons pemerintah terhadap bencana di Aceh dan Sumatera. Menurut KIKA, keterlambatan penetapan status bencana nasional mencerminkan lemahnya keberpihakan pada data dan kondisi objektif di lapangan.

Selain itu, sejumlah proyek strategis nasional yang berdampak pada masyarakat sipil juga disertai intimidasi terhadap akademisi kritis. KIKA mencatat kasus gugatan terhadap Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis akibat kesaksian ahli dalam perkara korupsi sumber daya alam, peretasan situs Persada Universitas Brawijaya, hingga pencopotan Ubaidillah Badrun sebagai Ketua Program Studi di UNJ karena sikap kritisnya.

Fenomena tersebut dinilai sebagai bagian dari pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan membungkam suara akademik.

KIKA Serukan Perlawanan Kolektif

Menanggapi situasi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan kolektif terhadap kooptasi kampus demi mengembalikan martabat perguruan tinggi sebagai ruang independen yang berpihak pada kepentingan rakyat.

KIKA menegaskan bahwa politik kampus seharusnya menjadi politik pembebasan, bukan alat legitimasi kekuasaan.

KIKA juga mengajak sivitas akademika untuk memperkuat solidaritas dengan masyarakat sipil guna mempertahankan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Selain itu, KIKA mendorong kampus-kampus di Indonesia untuk segera mengadopsi prinsip-prinsip kebebasan akademik berdasarkan Surabaya Principle on Academic Freedom sebagai langkah perlindungan institusional terhadap ancaman represivitas dan kriminalisasi akademisi.

Dengan semakin kompleksnya tantangan kebebasan akademik, KIKA menilai peran kampus sebagai penjaga nalar publik dan ruang kritis masyarakat menjadi semakin penting dalam menghadapi dinamika politik nasional tahun 2026. (redaksi)

Back to top button