Ini Penjelasan Soal Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Online

DIKSI.CO – Berita nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang hukum jual beli hewan kurban secara online.

 Maraknya penjualan hewan kurban secara online tak sedikit membuat masyarakat bertanya-tanya.

Terutama soal hukum jual beli hewan kurban secara online.

Hal tersebut disebabkan pembeli tidak melihat langsung kondisi dan kesehatan hewan yang akan dikurbankan di Hari Raya Idul Adha.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, di mana masyarakat diminta melakukan social distancing.

Terkait hal ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Mulyadi Muslim menjelaskan hukum jual beli hewan kurban secara online.

Menurutnya, hal itu termasuk dalam bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).

Pembelian hewan kurban secara online bisa menjadi salah satu solusi kekinian bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Banyak yang mempertanyakan dasar dan keabsahannya berdasarkan syariat,” kata Mulyadi dikutip dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Kamis (16/7/2020).

“Yang terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat, maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan,” pungkas Sekretaris MUI Kota Padang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul “Hukum Jual Beli Hewan Kurban Via Online, MUI: Itu Masuk Bai’us Salam”, https://www.suara.com/news/2020/07/16/185728/hukum-jual-beli-hewan-kurban-via-online-mui-itu-masuk-baius-salam

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button