Hibah LPTQ Kaltim Masuk Pembahasan Banggar, Sri Wahyuni Jelaskan Alur Verifikasi hingga Pencairan

DIKSI.CO – Rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti Alokasi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung E lantai 1 kompleks dewan, pada Senin (22/6/2026).

Seusai rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim sekaligus Ketua TAPD, Sri Wahyuni memberikan klarifikasi langsung mengenai mekanisme penyaluran dana tersebut guna menepis keraguan publik.

Sri Wahyuni yang juga mengemban amanah sebagai Ketua LPTQ Kaltim sempat dipertanyakan oleh pihak legislatif dalam rapat Banggar karena rangkap jabatan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Wahyuni menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau jalur kilat bagi dana hibah LPTQ. Semua proses berjalan transparan dan wajib mengikuti aturan yang berlaku, persis seperti dana hibah pada umumnya.

“Sebagai penerima hibah, proses untuk LPTQ itu sama persis dengan hibah-hibah yang lain. Ada mekanismenya, mulai dari pengusulan proposal melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), hingga proses verifikasi,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui wartawan usai rapat.

Ia juga menambahkan bahwa statusnya yang menjabat di kedua lembaga tersebut bukanlah hal yang baru dan juga jamak terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.

“Sekda sebagai Ketua LPTQ itu tujuannya agar pembinaan LPTQ bisa berjalan dengan baik dan mendapat perhatian yang cukup. Di daerah-daerah lain pun polanya sama,” jelasnya.

Untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), Sri Wahyuni menekankan bahwa Pemprov Kaltim memiliki tim verifikasi khusus yang bergerak independen sesuai dengan bidang urusannya masing-masing.

Misalnya, hibah olahraga (KONI) diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Hibah keagamaan (LPTQ), diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), lalu hibah sektor Perikanan diiverifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Jadi posisi tim verifikasi itu jelas. Setelah tim melakukan verifikasi terhadap proposal dan disetujui, kemudian ditetapkan di dalam APBD, barulah proses pencairan bisa dilakukan. Mekanismenya berlaku sama rata, tidak ada perbedaan,” tegasnya.

Selain persoalan hibah LPTQ, rapat Banggar tersebut juga menguliti persoalan pergeseran anggaran di internal Pemprov Kaltim.

Sri Wahyuni memaparkan bahwa aturan pergeseran anggaran sejatinya dibagi menjadi dua koridor utama.

Pertama, pergeseran yang bersifat administratif intern dan tidak mengubah pagu total APBD.

Kedua, pergeseran yang menyebabkan perubahan pada pagu total APBD, di mana jenis kedua ini wajib hukumnya melalui pembahasan bersama Banggar DPRD Kaltim.

Merespons dinamika rapat, Sekda menyatakan siap mengakomodasi permintaan dari jajaran legislatif demi menjaga transparansi.

“Tadi Pak Ketua (DPRD) meminta agar semua jenis pergeseran anggaran, (baik yang mengubah pagu maupun tidak), tetap dilakukan pembahasan bersama. Kami dari pemerintah tentu menyambut baik dan akan melaporkan perkembangannya ke depan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button