Bapemperda DPRD Kaltim Mantapkan 7 Usulan Perda untuk Dibahas di 2026

DIKSI.CO – DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menegaskan perannya sebagai motor penggerak legislasi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa sebanyak tujuh usulan Peraturan Daerah (Perda) telah disepakati untuk diajukan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Usulan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim, yang nantinya akan dilaporkan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
Dari tujuh usulan yang masuk, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kaltim, sementara empat lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi. Menariknya, baik DPRD maupun Pemprov sama-sama mengusulkan Peraturan Pengelolaan Sungai. Hal ini menunjukkan bahwa isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam menjadi perhatian serius kedua lembaga.
Meski demikian, Bahar menegaskan bahwa usulan inisiatif dari DPRD Kaltim akan didahulukan.
“Inisiatif dewan didahulukan, tapi tetap mengakomodasi kepentingan pemerintah, entah kebutuhan dan masukan yang bakal dituangkan dalam regulasi ini,” tegasnya.
Langkah ini mencerminkan semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif. DPRD Kaltim tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga membuka ruang dialog agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah.
Salah satu poin paling strategis dari daftar usulan adalah regulasi terkait pengelolaan sungai. Sungai di Kalimantan Timur bukan sekadar jalur transportasi, melainkan juga sumber kehidupan, ekosistem, dan penopang ekonomi masyarakat.
Dengan adanya perda khusus, diharapkan tata kelola sungai menjadi lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, mulai dari masyarakat lokal, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah.
Peraturan ini nantinya akan mengatur aspek pemanfaatan, perlindungan, hingga pengawasan sungai agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang merugikan lingkungan.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong investasi berkelanjutan di sektor perairan, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi.
Tujuh Usulan Perda
Usulan Inisiatif DPRD Kaltim (3 Perda):
- Peraturan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
- Peraturan Pengelolaan Sungai
- Peraturan Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Usulan Inisiatif Pemprov Kaltim (4 Perda):
- Revisi Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Peraturan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
- Peraturan Penyertaan Modal ke BUMD Kaltim
- Peraturan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Baharuddin menambahkan bahwa sebagian besar usulan dari Pemprov merupakan aturan mandatory dari Pemerintah Pusat yang wajib diadopsi oleh daerah.
Karena sifatnya mandatory, penyusunan tiga dari empat usulan Pemprov (Revisi Perda Pajak dan Retribusi, PAD yang Sah, dan Penyertaan Modal BUMD) tidak memerlukan penyusunan naskah akademik yang baru.
Penyusunan cukup didasarkan pada nota penjelasan yang memuat daftar pasal yang harus diubah, dihapus, atau ditambahkan sesuai amanat pusat.
“Cukup nota penjelasan, yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan,” tandasnya.
Dengan rampungnya draf awal tujuh usulan perda, DPRD Kaltim melalui Bapemperda menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam pembentukan regulasi daerah.
Sinergi dengan Pemerintah Provinsi, fokus pada isu strategis seperti pengelolaan sungai, serta komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik menjadi fondasi kuat bagi agenda legislasi tahun 2026.
Propemperda 2026 bukan sekadar daftar regulasi, melainkan wujud nyata kerja DPRD Kaltim untuk masyarakat, lingkungan, dan masa depan Kalimantan Timur.
(*)
