Fokus pada Keadilan dan Keteraturan, Wali Kota Andi Harun Perkenalkan Kebijakan Seragam Sekolah Baru

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyusun regulasi baru yang mengatur kebijakan penggunaan seragam sekolah serta operasional koperasi di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penataan untuk menciptakan kepastian hukum serta menghindari kebingungan di lapangan.

Pasalnya, selama ini perbedaan pemahaman dan pelaksanaan aturan terkait seragam maupun koperasi sekolah kerap menjadi sumber pertanyaan dari orang tua siswa hingga pihak sekolah sendiri.

Untuk itu, penataan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan aturan yang tidak membingungkan bagi pihak sekolah, orang tua, dan pelaku koperasi.

Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Balaikota pada Selasa (22/7/2023), menekankan perlunya kebijakan yang adil dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa siswa mendapatkan seragam dan perlengkapan dengan cara yang wajar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Andi Harun dalam pertemuan tersebut.

Menurut Andi Harun, ada tiga jenis seragam yang wajib dimiliki oleh siswa, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas berupa batik khas Samarinda.

Selain itu, pakaian adat atau seragam lainnya akan menjadi opsional.

“Seragam nasional sudah jelas, putih-merah untuk SD, dan putih-biru tua untuk SMP. Pramuka mengacu pada ketetapan Kuartir Nasional. Sedangkan batik khas Samarinda akan diatur lebih lanjut oleh Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” lanjut Andi Harun.

Seragam sekolah juga dilengkapi dengan berbagai atribut wajib, seperti lambang OSIS, nama siswa, lambang merah putih, dan badge satuan pendidikan.

Selain itu, kaos kaki putih dan ikat pinggang hitam juga menjadi bagian dari ketentuan seragam yang harus dipatuhi.

Andi Harun menegaskan bahwa bagi siswi yang mengenakan hijab, seragam akan tetap dirancang sesuai dengan nilai kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Selain seragam, rapat ini juga membahas distribusi buku pelajaran yang sudah selesai disiapkan dan akan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Pemerintah Kota Samarinda berharap penataan kebijakan ini bisa memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, termasuk sekolah, orang tua, dan pelaku koperasi.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani orang tua atau siswa. Ini adalah soal keadilan dan keteraturan di lingkungan sekolah,” tutup Andi Harun.

Dengan adanya kebijakan yang lebih jelas ini, diharapkan segala proses terkait seragam dan koperasi di lingkungan sekolah bisa berjalan dengan lancar dan lebih transparan, serta tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan siswa. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button