Advertorial

APK Stiker Bakal Calon Dilarang Ditempel di Angkutan Umum, Pengusaha Diminta Melepas

DIKSI.CO, SAMARINDA –  Masih adanya angkutan umum di Samarinda yang masih memasang alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal calon di kaca belakang angkutan umum turut direspon pihak terkait. 

Selasa (7/4/2020), Bawaslu Samarinda melalui salah satu Komisionernya, Imam Sutanto sampaikan sudah menerima adanya surat dari Dinas Perhubungan Samarinda. 

Inti dari surat tersebut yakni angkutan umum dilarang untuk menempelkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan, terkecuali dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah. 

Dalam surat yang juga diteruskan ke redaksi Diksi.co itu juga diminta agar pengusaha angkutan untuk bisa melepas stiker pada kaca-kaca kendaraan. 

Kemudian, jika memungkinkan, nantinya pihak terkait akan lakukan penertiban untuk hal tersebut. 

Surat terkait APK di angkutan umum/ HO

Menanggapi surat itu, Imam sampaikan bahwa Bawaslu Samarinda mendukung adanya respon dari pihak pemerintah kota. Termasuk jika nantinya dilakukan penertiban. 

“Kami harap pengusaha-pengusaha angkutan umum di Samarinda bisa membantu dalam hal melepas adanya stiker-stiker di angkutan umum itu,” ujarnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com