APK Stiker Bakal Calon Dilarang Ditempel di Angkutan Umum, Pengusaha Diminta Melepas

DIKSI.CO, SAMARINDA –  Masih adanya angkutan umum di Samarinda yang masih memasang alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal calon di kaca belakang angkutan umum turut direspon pihak terkait. 

Selasa (7/4/2020), Bawaslu Samarinda melalui salah satu Komisionernya, Imam Sutanto sampaikan sudah menerima adanya surat dari Dinas Perhubungan Samarinda. 

Inti dari surat tersebut yakni angkutan umum dilarang untuk menempelkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan, terkecuali dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah. 

Dalam surat yang juga diteruskan ke redaksi Diksi.co itu juga diminta agar pengusaha angkutan untuk bisa melepas stiker pada kaca-kaca kendaraan. 

Kemudian, jika memungkinkan, nantinya pihak terkait akan lakukan penertiban untuk hal tersebut. 

Surat terkait APK di angkutan umum/ HO

Menanggapi surat itu, Imam sampaikan bahwa Bawaslu Samarinda mendukung adanya respon dari pihak pemerintah kota. Termasuk jika nantinya dilakukan penertiban. 

“Kami harap pengusaha-pengusaha angkutan umum di Samarinda bisa membantu dalam hal melepas adanya stiker-stiker di angkutan umum itu,” ujarnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button