Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Perwira TNI

DIKSI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Terbaru, penyidik menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dan mendalami dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI) pada Kamis (2/7/2026).
LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025. Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut Syarief, penyidik menemukan dugaan keterlibatan LMI dalam skema pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Polisi Aktif Diduga Atur Penjualan Ompreng
Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk sebuah perusahaan. Perusahaan itu diduga menjadi sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
Syarief mengatakan LMI juga diduga menentukan harga penjualan alat tersebut. Dalam harga itu, penyidik menduga terdapat komponen fee yang akan LMI terima sebagai imbalan atas persetujuan terhadap calon mitra.
“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG. Harga sudah ditentukan oleh tersangka dan di dalamnya terdapat bagian untuk tersangka agar titik tersebut disetujui,” ujar Syarief.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan mekanisme pengadaan dalam perkara tersebut.
Kejagung Periksa Ulang Kolonel TNI
Selain menetapkan tersangka baru dari unsur Polri, Kejagung juga mendalami dugaan keterlibatan perwira TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU.
Penyidik menduga BU berperan saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga mengatur penggelembungan harga serta mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor di Badan Gizi Nasional.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali BU.
Ia menjelaskan pemeriksaan ulang menjadi bagian dari proses penyidikan koneksitas karena perkara tersebut melibatkan prajurit TNI aktif.
Menurut Andi, mekanisme koneksitas mengharuskan penyidik dari Polisi Militer dan Oditurat Militer ikut menangani perkara.
“Hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus. Karena Kolonel CPL BU merupakan prajurit TNI aktif, kami akan menangani perkara ini melalui mekanisme koneksitas,” katanya.
Andi memastikan Jampidmil terus berkoordinasi dengan Jampidsus agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Hingga Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik menduga ketiganya menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG
Menurut penyidik, Program Makan Bergizi Gratis seharusnya berjalan melalui yayasan yang bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di setiap sekolah.
Namun, Kejagung menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra justru memiliki keterkaitan dengan pejabat Badan Gizi Nasional.
Penyidik menilai kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan penunjukan mitra.
Atas dugaan itu, Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Redaksi)