DPRD Samarinda Awasi Pelunasan Utang Rp400 Miliar kepada Kontraktor, Minta Skema Pembayaran Transparan

DIKSI.CO – Komisi II DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya mengawal proses pelunasan utang Pemerintah Kota Samarinda kepada kontraktor pihak ketiga senilai sekitar Rp400 miliar. Pengawasan dilakukan agar pembayaran berlangsung transparan, sesuai skema yang telah disampaikan pemerintah, serta tidak menimbulkan ketimpangan di kalangan pelaku usaha.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan DPRD akan terus memantau realisasi pembayaran hingga seluruh kewajiban pemerintah daerah dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026.

“Terakhir kami memanggil BPKAD untuk memastikan jumlah utangnya. Dari penjelasan yang kami terima, nilainya sekitar Rp400 miliar dan pemerintah kota menyampaikan seluruh utang pekerjaan tahun 2025 akan dibayarkan tahun ini,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (26/6/2026).

DPRD Samarinda Pantau Skema Pembayaran Utang kepada Kontraktor

Iswandi menjelaskan, berdasarkan paparan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pembayaran utang dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan tagihan bernilai di bawah Rp100 juta. Setelah itu, pembayaran dilanjutkan untuk tagihan senilai Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Menurutnya, skema tersebut harus dijalankan secara konsisten sehingga seluruh kontraktor memperoleh perlakuan yang sama.

“Kami akan terus mengawalnya. Jangan sampai apa yang sudah dipaparkan berubah ketika pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

DPRD Minta Data Penerima Pembayaran Dibuka Secara Rinci

Untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana, Komisi II berencana kembali memanggil BPKAD guna meminta laporan perkembangan pembayaran secara detail.

DPRD ingin mengetahui daftar kontraktor yang telah menerima pembayaran, nilai tagihan yang sudah diselesaikan, serta sisa kewajiban yang masih harus dibayarkan pemerintah daerah.

“Kami ingin melihat datanya secara rinci. Siapa yang tagihannya di bawah Rp100 juta, siapa yang Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan berapa jumlah tagihan yang nilainya di atas Rp1 miliar. Semua harus jelas,” katanya.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengubah prioritas pembayaran yang telah disepakati. Menurutnya, pelaku usaha kecil tidak boleh dirugikan apabila kontraktor dengan nilai tagihan besar justru didahulukan.

“Jangan sampai yang seharusnya dibayar lebih dulu adalah tagihan di bawah Rp100 juta, tetapi yang dibayarkan justru tagihan Rp3 miliar. Itu tidak adil,” ujarnya.

DPRD Akan Telusuri Asal Utang Rp400 Miliar

Di sisi lain, Iswandi memahami kondisi keuangan pemerintah daerah apabila utang tersebut benar berasal dari pekerjaan pada tahun anggaran 2025. Ia menilai berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab keterbatasan anggaran pembayaran.

“Kalau memang seluruhnya pekerjaan tahun 2025, saya tidak menyalahkan pemerintah kota. Pekerjaannya sudah berjalan, tetapi terjadi pemotongan TKD sehingga anggarannya tidak mencukupi. Itu situasi yang harus dihadapi,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD tetap akan menelusuri asal-usul seluruh kewajiban tersebut untuk memastikan tidak ada tunggakan dari tahun anggaran sebelumnya yang tercampur dalam total utang Rp400 miliar.

“Kalau nanti ditemukan ada utang dari tahun sebelumnya, berarti persoalannya berbeda. Yang harus dievaluasi bukan hanya pembayarannya, tetapi juga manajemen arus kas dan perencanaan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Back to top button