Dugaan Revisi UU Polri untuk Listyo Sigit Mengemuka, Aturan Usia Pensiun Jadi Sorotan

DIKSI.CO – Usulan revisi Undang-Undang Polri memunculkan dugaan baru di tengah publik. Sejumlah pegiat reformasi kepolisian menilai perubahan aturan usia pensiun perwira tinggi dapat membuka jalan bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertahan lebih lama di pucuk institusi.
DPR menetapkan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif parlemen pada 20 Mei 2026. Salah satu poin yang paling disorot berada dalam Pasal 30 ayat 2 huruf b. Draf itu mengusulkan usia pensiun jenderal bintang empat menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga tiga tahun sesuai kebutuhan presiden.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, , menilai aturan tersebut berpotensi memperpanjang masa jabatan kapolri.
“Pasal itu memberi ruang bagi presiden untuk memperpanjang masa jabatan kapolri,” kata Haeril.
Pegiat Reformasi Nilai Revisi Sarat Kepentingan Politik
Sejumlah pegiat reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri tidak hanya membahas kebutuhan kelembagaan. Mereka melihat adanya kepentingan politik dalam aturan baru tersebut.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan persoalan utama Polri saat ini justru berada pada penumpukan perwira tinggi.
Menurut Bambang, Polri terus menambah jumlah pejabat tinggi, sementara posisi strategis di internal institusi tetap terbatas. Kondisi itu membuat regenerasi berjalan lambat.
“Politik kekuasaan masih melihat Polri sebagai alat yang efektif untuk memperkuat pengaruh,” ujar Bambang.
Ia juga menilai perpanjangan usia pensiun dapat memperbesar stagnasi kaderisasi di tubuh Polri.
Nama Listyo Sigit Ikut Menjadi Perhatian
Nama Listyo Sigit Prabowo ikut menjadi perhatian karena hingga kini ia masih menjadi satu-satunya polisi aktif berpangkat jenderal bintang empat.
Sigit akan memasuki usia 58 tahun pada 2027. Saat ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 membatasi usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun.
Jika revisi disahkan, masa dinas kapolri berpotensi bertambah hingga beberapa tahun. Situasi itu memunculkan dugaan bahwa revisi UU Polri berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi pimpinan kepolisian.
Data Polri pada 2025 juga menunjukkan lebih dari 4.300 anggota aktif bertugas di luar institusi. Ratusan personel bahkan menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.
DPR Bantah Revisi untuk Perpanjang Jabatan Kapolri
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, membantah revisi UU Polri dibuat untuk mempertahankan jabatan kapolri.
Menurut Benny, revisi justru akan membatasi masa jabatan kapolri maksimal lima tahun. Presiden juga dapat memberhentikan kapolri dengan persetujuan DPR.
Benny mengatakan DPR ingin memperkuat posisi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Arief Wicaksono, menilai negara masih membutuhkan pengalaman pejabat senior Polri.
Menurut Arief, faktor kecocokan dengan presiden juga mempengaruhi pemilihan kapolri.
“Kalau chemistry dengan presiden tidak cocok, tentu akan sulit,” kata Arief.
Revisi UU Polri Segera DPR dan Pemerintah Bahas
Revisi UU Polri kini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Pemerintah segera mengirim surat presiden agar pembahasan dapat dimulai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan memasukkan rekomendasi reformasi Polri ke dalam pembahasan revisi.
Rekomendasi tersebut mencakup penguatan Kompolnas, pembatasan jabatan polisi aktif di luar institusi, hingga reformasi kelembagaan Polri.
Meski DPR dan pemerintah membantah tudingan tersebut, dugaan revisi UU Polri untuk memperpanjang masa jabatan Listyo Sigit Prabowo masih menjadi perdebatan di ruang publik.
(Redaksi)
