Akses Media Dibatasi, DPRD Kaltim Gelar Rapat Tertutup Bahas Hak Angket

DIKSI.CO – Rapat tertutup DPRD Kalimantan Timur yang membahas hak angket pada Senin (4/5/2026) memicu kekecewaan massa aksi. Pembatasan akses media bertentangan dengan semangat transparansi, terlebih isu yang dibahas berkaitan langsung dengan tuntutan publik yang telah lama disuarakan, termasuk dalam Aksi 214 oleh Aliansi Rakyat Kaltim.

Sejak awal, demonstran menuntut agar jalannya rapat dapat diakses secara terbuka oleh media. Namun, DPRD tetap membatasi peliputan dan hanya mengizinkan satu perwakilan massa masuk untuk berkomunikasi dengan pimpinan dewan.

Humas aksi, Bella Monica, menyebut pihaknya telah meminta agar media diizinkan meliput secara langsung. Namun hingga beberapa waktu setelah komunikasi dilakukan, belum ada kejelasan dari dalam gedung.

“Kami sudah sampaikan media wajib masuk supaya masyarakat Kaltim bisa menyaksikan langsung. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi lagi,” ujarnya.

Tuntutan Hak Angket Menguat Sejak Aksi 214

Gelombang aksi kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dalam Aksi 214, Aliansi Rakyat Kaltim telah secara tegas mendorong penggunaan hak angket oleh DPRD sebagai langkah strategis untuk mengaudit berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Aliansi menilai hak angket menjadi instrumen penting untuk membongkar dugaan persoalan dalam kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelayanan dasar masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa bahkan menyerahkan pakta integritas berisi tuntutan konkret kepada DPRD Kaltim.

Tiga Tuntutan Utama Aliansi Rakyat Kaltim

Dalam dokumen pakta integritas yang diserahkan saat Aksi 214, terdapat tiga poin utama yang menjadi desakan kepada DPRD Kaltim:

1. Audit Total Kebijakan Pemprov Kaltim

Aliansi mendesak DPRD melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Fokus utama adalah penggunaan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, serta pengadaan fasilitas.

Massa berharap audit melalui hak angket dapat mengungkap prioritas anggaran, terutama jika kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

2. Menghentikan Praktik KKN

Aliansi juga menuntut DPRD menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menyoroti potensi konflik kepentingan dalam struktur kekuasaan daerah serta mendorong penerapan sistem merit dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

3. Memaksimalkan Fungsi Pengawasan DPRD

Menurut Aliansi, DPRD tidak boleh bersikap pasif terhadap kebijakan eksekutif. Legislatif harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sebagai representasi rakyat, termasuk dengan menggunakan hak angket sebagai instrumen konstitusional.

Massa Bertahan, Ancam Aksi Lebih Besar

Dalam aksi terbaru ini, massa tetap bertahan di depan kantor DPRD hingga rapat selesai. Mereka ingin memastikan hasil pembahasan hak angket sampai kepada publik.

“Kami akan tetap di sini sampai rapat selesai, sampai kami tahu hasilnya seperti apa,” tegas Bella.

Kekecewaan semakin kuat karena rapat berjalan tertutup dan hanya siaran langsung secara internal tanpa akses publik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan massa terkait komitmen transparansi DPRD.

Massa pun memperingatkan, jika tuntutan mereka kembali DPRD Kaltim abaikan dan hak angket tidak ada pengambilan sikap secara tegas, aksi lanjutan dengan jumlah lebih besar akan kembali digelar.

“Kalau hak angket tidak diputuskan, kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak. Ini suara rakyat, dan kami berhak menyampaikannya,” tandasnya.

(Redaksi)

Back to top button