DPRD Samarinda Desak Penataan Parkir Liar di Sekitar Sekolah

DIKSI.CO – Penertiban parkir liar di Jalan Wijaya Kusuma I mendapat dukungan dari legislatif. DPRD Samarinda menilai langkah tegas perlu diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, menyatakan praktik parkir liar tidak bisa hanya menjadi masalah berlarut-larut.
Ia menegaskan pelanggarn harus ada penindakan, meski muncul sebagai dampak kebijakan larangan pelajar tanpa SIM membawa kendaraan ke sekolah.
“Prinsipnya, yang salah tetap salah. Kita tidak boleh mencari pembenaran. Jalan itu untuk lalu lintas, bukan untuk parkir,” tegasnya.
Parkir Liar Ganggu Hak Pengguna Jalan
Andriansyah menilai penggunaan badan jalan sebagai area parkir jelas mengganggu pengguna jalan lain. Kondisi ini juga memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk saat aktivitas sekolah berlangsung.
Ia menambahkan, fenomena tersebut tidak berdiri sendiri. Banyak pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) masih membawa kendaraan ke sekolah.
“Ini persoalan yang harus diselesaikan. Kita akan panggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Penegakan Aturan
Meski sebagian warga mendapat keuntungan ekonomi dari parkir liar, Andriansyah menegaskan aturan tidak boleh masyarakat langgar.
Menurutnya, ketertiban umum harus menjadi prioritas. Pemerintah tidak boleh mengorbankan kepentingan pengguna jalan demi kepentingan ekonomi sesaat.
“Memang ada nilai ekonomi bagi warga. Tapi aturan tetap harus berjalan. Ketertiban itu yang utama,” jelasnya.
Dishub Berlakukan Sanksi Tegas
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Samarinda mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar parkir di kawasan tersebut sejak Senin (4/5/2026).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan pihaknya akan menindak pelajar yang masih membawa kendaraan tanpa SIM.
“Parkir kendaraan pelajar di jalan maupun gang lingkungan mengganggu ruang gerak lalu lintas,” ujarnya.
Dishub menerapkan sanksi berupa pengempesan ban sepeda motor bagi pelanggar. Langkah ini diambil karena pelanggaran masih sering terjadi meski aturan sudah diterapkan sejak awal 2025.
Pelanggaran Masih Tinggi di Lapangan
Hotmarulitua menjelaskan, keberadaan kendaraan pelajar tidak hanya melanggar aturan administrasi. Parkir di badan jalan juga mempersempit ruang lalu lintas dan memicu kemacetan.
Kondisi tersebut sering terjadi di sekitar sekolah, terutama saat jam masuk dan pulang. Kendaraan yang terparkir di gang sempit membuat arus lalu lintas tersendat.
Karena itu, Dishub memperkuat kebijakan melalui edaran terbaru guna menekan pelanggaran di lapangan.
DPRD Dorong Solusi Komprehensif
DPRD menilai penertiban harus beriringan dengan solusi jangka panjang. Pemerintah perlu mengkaji kebijakan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru.
Andriansyah menegaskan pihaknya akan memanggil instansi terkait untuk mencari keseimbangan antara penegakan aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Yang kita cari bukan hanya penindakan, tapi solusi. Harus ada kebijakan yang benar-benar efektif,” pungkasnya.
(ADV)
