Eks Kadistamben Kukar ke-4 Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Perluas Kasus Tambang Ilegal di Lahan HPL

DIKSI.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu lagi mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara sebagai tersangka.

AS, yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2010–2011, menjadi tersangka keempat dari kalangan eks kepala dinas dalam perkara ini. Ia langsung ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Eks Kadistamben Kukar ke-4 Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang HPL

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, didampingi Kasi Penkum Toni Yuswanto di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (15/4/2026) malam.

“Hari ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AS selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Danang.

AS menjadi tersangka ke tujuh secara keseluruhan. Sebelumnya, tiga eks Kadistamben Kukar lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH (2005–2008), BH (2009–2010), dan ADR (2011–2013).

Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak korporasi, yakni BT, DA, dan GT yang terafiliasi dengan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Peran Eks Kadistamben Kukar ke-4 Jadi Tersangka: Lalai dalam Pengawasan Tambang

Penyidik menilai AS tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal saat menjabat. Kelalaian tersebut diduga membuka ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

“Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara benar. Padahal, sebagai kepala dinas, dia memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas pertambangan,” jelas Danang.

Meski hanya menjabat sekitar delapan bulan, tanggung jawab tetap melekat. Dalam periode tersebut, dugaan sementara perusahaan seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi dari kementerian terkait.

“Walaupun menjabat dalam waktu terbatas, tanggung jawab tetap ada. Karena fungsi pengawasan tidak berjalan, pelanggaran terus terjadi,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Termasuk Dampak Lingkungan

Dari hasil penyidikan sementara, negara pekiraan saat ini mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Nilai awal yang penyidik ungkap mencapai sekitar Rp500 miliar dan masih dalam proses audit lanjutan.

Kerugian tersebut berasal dari penerimaan negara yang tidak masuk secara sah, termasuk penjualan batubara ilegal dari lahan HPL.

“Tanah yang mengandung batubara dijual secara tidak benar. Ditambah lagi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” ungkap Danang.

Selain kerugian finansial, dampak lingkungan akibat eksploitasi tanpa izin juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Penyidikan Terus Berkembang, Potensi Tersangka Baru Terbuka

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penetapan AS, Eks Kadistamben Kukar ke-4 jadi tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah berjalan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk aliran dana hasil aktivitas ilegal.

“Ini kelanjutan dari perkara sebelumnya. Untuk di level kepala dinas sebagian sudah selesai, tapi masih ada pengembangan,” jelas Danang.

Ia juga mengisyaratkan potensi penyelamatan kerugian negara tambahan dalam waktu dekat. Sebelumnya, penyidik telah mengungkap penyelamatan keuangan negara sebesar Rp214 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing.

“Nanti akan ada lagi. Tunggu saja, mungkin minggu depan. Nilainya juga miliaran,” katanya.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Dalam perkara ini, AS akan menjalani pasal berlapis tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor serta pasal subsidair Pasal 604 KUHP.

Ancaman hukuman yang akan Ia hadapi lebih dari lima tahun penjara. Penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Penahanan berjalan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dari unsur pemerintah maupun swasta.

“Proses masih berjalan. Kami akan buka secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan,” tutup Danang.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan sektor pertambangan di daerah. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan dan praktik tambang ilegal yang merugikan negara.

(Redaksi)

Back to top button