Inspektorat Samarinda Hampir Rampungkan Pemeriksaan Eks DLH, Dugaan Maladministrasi Izin Lingkungan RS Korpri

DIKSI.CO – Inspektorat Kota Samarinda memastikan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terkait dugaan maladministrasi penerbitan surat keputusan (SK) dokumen perizinan lingkungan pada kegiatan pengurukan lahan rencana perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri telah memasuki tahap akhir.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menyebut proses pemeriksaan kini telah mencapai 98 persen. Inspektorat hampir menuntaskan seluruh tahapan klarifikasi, pendalaman dokumen, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Prosesnya sudah hampir selesai. Tinggal expose ke Pak Sekda dan Pak Wali. Sampai di situ proses pemeriksaannya,” ujar Neneng saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan Tinggal Menunggu Pemaparan ke Sekda dan Wali Kota
Neneng menjelaskan, Inspektorat Samarinda saat ini hanya menunggu agenda pemaparan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Samarinda. Setelah pemaparan tersebut, rangkaian pemeriksaan dinyatakan rampung.
Pemeriksaan ini menyusul adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan dokumen perizinan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pematangan dan pengurukan lahan untuk rencana pengembangan RS Korpri. Isu tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Tidak Ada Sanksi Disiplin Karena Sudah Purnatugas
Neneng menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat tidak mengarah pada pemberian sanksi disiplin kepada mantan Kepala DLH Samarinda. Hal tersebut penyebabnya adalah status bersangkutan yang telah purnatugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau hukuman sebagai PNS itu sudah tidak lagi dimungkinkan, karena beliau sudah pensiun. Jadi sesuai arahan Pak Wali Kota, fokusnya bukan pada sanksi personal, tetapi lebih kepada perbaikan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Menurut Neneng, kebijakan tersebut sejalan dengan pendekatan pembinaan dan pembenahan sistem yang kini menjadi prioritas Pemerintah Kota Samarinda. Inspektorat menilai substansi utama dari pemeriksaan ini adalah pembelajaran institusional agar kekeliruan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dugaan Maladministrasi Jadi Bahan Evaluasi Sistem Pengawasan
Inspektorat menjadikan dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan ini sebagai bahan evaluasi penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Neneng menilai perlunya pengetatan mekanisme pengawasan, terutama pada proses perizinan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Sebagai langkah pencegahan, Inspektorat Kota Samarinda akan memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam seluruh proses pelayanan publik, termasuk perizinan lingkungan dan proyek-proyek pembangunan.
“SOP dan persyaratan sesuai aturan itu menjadi ceklis utama dalam segala hal, baik pelayanan publik maupun perizinan. Tidak boleh ada yang dilewati. Pengawasan dari Inspektorat juga akan kami intensifkan, termasuk sampai ke proyek-proyek di lapangan,” tegas Neneng.
Rekomendasi Fokus Pembenahan Sistem dan SDM
Neneng menambahkan, penguatan pengawasan tidak hanya berlaku pada sektor lingkungan hidup, tetapi juga pada perangkat daerah lain yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan. Harapannya langkah ini mampu menumbuhkan budaya kerja yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
Terkait hasil akhir pemeriksaan, Inspektorat akan menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan. Rekomendasi tersebut akan berfokus pada pembenahan sistem, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perizinan dan pengawasan.
“Tidak ada bentuk teguran atau hukuman disiplin yang dikenakan kepada mantan kepala DLH tersebut. Intinya, kami ingin menata ulang sistemnya, supaya ke depan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” pungkas Neneng.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan taat aturan, khususnya pada proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
(Redaksi)
