Isu Dugaan KSOP Samarinda Terima Suap Rp36 Miliar Dibantah

DIKSI.CO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membantah keras tudingan dugaan suap senilai Rp36 miliar yang belakangan beredar luas di media sosial.
KSOP Samarinda menilai informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh proses pelayanan kepelabuhanan di KSOP Samarinda telah berjalan secara digital dan terintegrasi melalui sistem nasional.
KSOP Tegaskan Seluruh Layanan Kapal Lewat Sistem Inaportnet
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, menegaskan bahwa sejak berlakunya sistem Inaportnet, seluruh layanan penerbitan dokumen kapal tidak lagi dilakukan secara manual maupun melalui tatap muka langsung.
“Semua proses melalui sistem Inaportnet. Sejak sistem ini berjalan tidak ada lagi pengurusan manual. Seluruh persyaratan wajib upload dan verifikasinya secara digital, termasuk bukti pembayaran PNBP yang langsung melalui bank,” ujar Yudi, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, Inaportnet merupakan sistem pelayanan tunggal kepelabuhanan yang pengembangnya Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi kapal, mulai dari kedatangan, kegiatan sandar, bongkar muat, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penerbitan SPB Tidak Bisa Lanjut Jika Dokumen Tidak Lengkap
Menurut Yudi, penerbitan SPB maupun persetujuan kegiatan kapal hanya dapat berjalan apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tervalidasi oleh sistem. Tidak ada ruang diskresi individu dalam proses tersebut.
“Petugas kami hanya memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah ke sistem. Kalau tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, sistem tidak akan memproses. Jadi tidak ada ruang untuk permainan,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut telah secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan SPB dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, termasuk Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM). Regulasi ini mewajibkan seluruh pelayanan kepelabuhanan berjalan secara elektronik.
Pembayaran PNBP Langsung Masuk Kas Negara
Yudi juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan kode billing yang terbit oleh sistem. Pembayaran hanya bisa melalui bank yang pemerintah tunjuk dan langsung masuk ke kas negara.
“Tidak ada pembayaran tunai, tidak ada transaksi langsung dengan petugas. Bukti pembayaran dari bank kemudian diunggah ke Inaportnet dan diverifikasi sebelum persetujuan diterbitkan,” jelasnya.
Sistem Inaportnet Awasi Bongkar Muat dan Perizinan Terminal
Senada dengan Yudi, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menegaskan bahwa Inaportnet juga berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap seluruh aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Menurut Rona, sistem secara otomatis memfilter pengajuan kegiatan kapal yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Kapal yang mengajukan bongkar muat di terminal yang tidak memiliki izin resmi pasti tidak mendapat layanan.
“Kegiatan bongkar muat hanya bisa dilaksanakan melalui Inaportnet, dan seluruh ketentuannya harus dipenuhi. Kalau terminal itu belum berizin atau tidak terdaftar di sistem, maka tidak bisa dilayani,” ujar Rona.
IIa menjelaskan, baik Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) wajib memiliki izin resmi dan terverifikasi di dalam sistem. Tanpa itu, pengajuan kegiatan kapal akan otomatis tertolak.
“Kalau terminalnya belum berizin dan tidak terdaftar di Inaportnet, sistem langsung menolak. Tidak ada ruang untuk kompromi,” tegasnya.
KSOP Samarinda Buka Diri terhadap Pengawasan
Menanggapi maraknya isu dugaan suap di media sosial, KSOP Samarinda mengaku terganggu namun tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya memastikan sistem pelayanan yang berjalan saat ini rancangannya untuk menutup seluruh celah penyimpangan.
“Kalau melihat kondisi pemberitaan hari ini, tentu kami merasa terganggu. Namun di sisi lain, kami yakin sistem pelayanan yang kami jalankan sudah tertutup, terukur, dan berbasis digital,” kata Yudi.
Ia menilai tudingan suap yang beredar tidak beserta bukti dan cenderung mengabaikan fakta bahwa proses pelayanan di pelabuhan kini sepenuhnya terdigitalisasi. KSOP Samarinda pun membuka diri terhadap pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah.
“Kami tidak alergi terhadap pengawasan. Kalau ada indikasi pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini di media sosial,” ujarnya.
KSOP Samarinda berharap masyarakat dan pemangku kepentingan kepelabuhanan dapat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar serta melakukan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan yang berpotensi merugikan institusi negara dan kepercayaan publik.
Dengan sistem pelayanan yang sepenuhnya berbasis digital, KSOP Samarinda menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola kepelabuhanan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
(Redaksi)
