Fraksi PKB DPRD Kaltim Soroti Kurangnya Transparansi Seleksi KPID

DIKSI.CO – Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Damayanti turut memberikan sorotannya pada proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Ia menilai Komisi I DPRD Kaltim tidak melibatkan Fraksi PKB dalam seleksi calon anggota KPID Kaltim.
Anggota legislatif Kaltim dari Dapil Balikpapan ini mengemukakan bahwa panitia seleksi anggota KPID seolah tidak menganggap PKB.
Sebab menurutnya Fraksi PKB tidak berkesempatan untuk memberikan masukan.
“Keputusan yang di keluarkan teman-teman panitia, dalam hal ini Komisi I, terkait calon anggota KPID tidak melibatkan kami, khususnya Fraksi PKB. Seolah-olah keberadaan kami tidak ada,” kata Damayanti.
Lebih lanjut ia mengatakan, seluruh fraksi di DPRD dimintai pendapat mengenai para kandidat KPID.
Namun kata dia, PKB tidak menerima informasi apapun.
Bahkan, Ketua Komisi I yang berasal dari PKB disebut tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga fraksi tidak mengajukan nama calon.
“Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD ini, kok hanya kami yang tidak dikonfirmasi, sementara fraksi lain diberi ruang menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Maka itu, Fraksi PKB meminta pembatalan terhadap hasil seleksi KPID Kaltim.
Tanggapan Ketua DPRD Kaltim
Proses seleksi calon anggota KPID ini juga telah mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keputusan Komisi I DPRD Kaltim terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID.
Menurutnya, meski keputusan seleksi telah sampai ke publik, DPRD tetap memiliki kewenangan untuk meninjau kembali proses yang berlangsung.
“Kita akan evaluasi, karena ini kan sudah rilis,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan bahwa absennya PKB dalam tahapan seleksi bukan karena adanya pengabaian, melainkan faktor kesehatan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, yang berasal dari PKB, sakit sehingga tidak dapat mengikuti maupun mengawal seluruh tahapan seleksi.
“Transparansi ada. Cuma PKB, dalam hal ini Ketua Komisi I sakit. Selama pemilihan itu mungkin tidak terakomodir,” jelasnya.
Protes dari PKB
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana menyoroti proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Ia menyampaikan penolakan terbuka terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Penolakan ini bukan sekadar kritik teknis, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran prosedur karena keputusan tanpa melibatkan unsur fraksi PKB yang memegang kepemimpinan Komisi I.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa fraksinya tidak pernah menerima informasi, undangan, ataupun koordinasi terkait pelaksanaan uji kelayakan.
Padahal, secara struktural Ketua Komisi I, Slamet Ari Wibowo, yang merupakan kader PKB.
“Tidak ada teman-teman yang berkoordinasi dengan Fraksi PKB. Termasuk unsur pimpinan dan anggota Komisi I, padahal Ketua Komisi I berasal dari PKB,” ujar Yenni dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Yenni, absennya Ketua Komisi I karena kondisi sakit tidak dapat menjadi alasan untuk mengambil keputusan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa Komisi I tidak bekerja atas nama individu, melainkan atas dasar prinsip kolektif kolegial, sehingga setiap keputusan harus melalui persetujuan bersama.
“Ini tetap keputusan bersama, bukan keputusan individual. Ketua Komisi I memang sedang sakit, tapi struktur komisi itu tetap melekat. Kewenangan tidak bisa begitu saja terlewati,” tegasnya.
Penetapan Komisioner terpilih KPID Kaltim
Komisi I sebelumnya telah menetapkan tujuh nama komisioner terpilih KPID Kaltim periode 2025–2028, berikut tujuh nama cadangan. Dokumen penetapan itu ditandatangani wakil ketua, sekretaris, dan seluruh anggota Komisi I pada 18 November 2025, dan dipublikasikan melalui kanal resmi DPRD Kaltim pada 20 November 2025.
Alih-alih mendapat informasi internal, PKB justru mengetahui keputusan tersebut setelah publikasi resmi terbit.
Bagi PKB, ini menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap mekanisme internal lembaga. Yenni menyebut bahwa seharusnya setiap fraksi memiliki ruang untuk memberi pandangan sebelum pengumuman keputusan penting .
“Walaupun sudah dipublikasikan dan beredar luas, kami tetap menolak. Keputusan itu diambil tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Fraksi PKB,” tegasnya.
Fraksi PKB pertanyakan transparansi proses. Tidak adanya koordinasi membuat PKB menilai pengambilan keputusan terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan tata tertib dewan.
Penolakan ini bukan hanya soal absennya informasi, melainkan menyangkut kewenangan struktural. Sebagai fraksi yang memegang kursi Ketua Komisi I, PKB merasa seharusnya menjadi pihak yang paling awal mendapatkan laporan terkait jadwal, mekanisme, hingga penyusunan berita acara uji kelayakan.
(ADV)