KPK Beberkan Pemeriksaan Hasto Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

DIKSI.CO – Gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2) lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

“Permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim.

Usai gugatan praperadilan ditolak, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kemungkinan  Sekjen PDIP itu akan kembali diperiksa pada pekan depan.

“Kemungkinan besar (pekan depan),” ujar Tessa, Jumat (14/2).

Ia berharap Hasto bersikap seperti apa yang disampaikan tim penasihat hukumnya yakni kooperatif untuk menjalani proses penegakan hukum.

“Yang bersangkutan (Hasto) melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” pungkasnya. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button