DPR Bisa Copot Pejabat Negara Usai Revisi Kilat Tata Tertib DPR Disahkan

DIKSI.CO –  DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Terkait hal itu, Politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR adalah bentuk penegasan dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.

Berdasarkan tatib tersebut,  tidak menutup kemungkinan para pejabat negara yang dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dicopot dari jabatannya jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, kami harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujar Dasco dikutip dari Kompas. Selasa (5/2/2025).

Dasco menegaskan, perubahan Tatib DPR berkenaan dengan para pejabat negara juga dilakukan atas dasar kepentingan umum.

Diketahui, setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button