Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun, Kejagung Beberkan Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim
DIKSI.CO – Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Penggeledahan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, sekitar dua hingga tiga minggu lalu.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (12/9).
“(Penggeledahan) mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” ujar Anang kepada wartawan.
Anang menegaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menyita uang, melainkan hanya beberapa dokumen yang kini sedang didalami lebih lanjut.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Proyek ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop tersebut menjadi sorotan karena memilih sistem operasi Chromebook, yang dinilai tidak sesuai untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
1. Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
2. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
3. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
4. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek
Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari Rp480 miliar akibat pengadaan software CDM (Content Delivery Management) dan Rp1,5 triliun akibat mark-up harga laptop. (*)