Parkir di Jalan Samarinda Bakal Kena Denda, Perda Transportasi Mulai Disosialisasikan

DIKSI.CO – Pemilik mobil di Kota Samarinda perlu memperhatikan aturan baru soal parkir. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Perda tersebut mengatur penataan parkir hingga penggunaan badan jalan. Salah satu ketentuannya mengatur denda Rp3 juta per tahun bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan menggunakan jalan umum untuk parkir.
Pemkot Samarinda juga akan mengurangi parkir tepi jalan secara bertahap. Pemerintah menargetkan proses tersebut berlangsung selama lima tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan kebijakan itu bertujuan menyelesaikan persoalan parkir dari sumbernya.
“Pembenahan transportasi tidak cukup dengan menertibkan kendaraan di jalanan. Kita harus menyelesaikan persoalannya dari hulu,” kata Manalu di Samarinda, Kamis (27/8/2026).
Perda Transportasi Samarinda Atur Parkir di Jalan
Manalu menjelaskan kebiasaan warga menggunakan badan jalan untuk parkir dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kendaraan yang berhenti di badan jalan mengurangi ruang gerak pengguna jalan. Kondisi tersebut juga dapat memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Karena itu, Pemkot Samarinda akan mengalihkan parkir tepi jalan menuju fasilitas parkir khusus.
“Melalui Perda 6/2026, kawasan parkir tepi jalan akan dialihkan secara bertahap ke gedung parkir, taman parkir, dan fasilitas Park and Ride,” ujarnya.
Pemerintah akan menjalankan kebijakan tersebut secara bertahap dalam lima tahun. Dishub juga akan menyiapkan fasilitas pendukung agar masyarakat memiliki pilihan tempat parkir.
Denda Rp3 Juta bagi Mobil Tanpa Garasi
Perda Nomor 6 Tahun 2026 memberikan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Pemilik kendaraan yang menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir harus membayar denda Rp3 juta setiap tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5).
Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku usaha. Pasal 61 ayat (6) mewajibkan bangunan komersial di koridor jalan menyediakan ruang parkir.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi pencabutan izin usaha dan denda sebesar Rp5 juta,” jelas Manalu.
Pemkot Samarinda menilai kewajiban tersebut penting agar kegiatan usaha tidak membebani jalan umum dengan kendaraan pelanggan.
Samarinda Siapkan Gedung Parkir dan Park and Ride
Manalu mengatakan Pemkot Samarinda tidak hanya mengatur larangan parkir. Pemerintah juga menyiapkan alternatif bagi masyarakat.
Pemkot akan mengembangkan gedung parkir, taman parkir dan fasilitas Park and Ride. Fasilitas tersebut akan mendukung pengurangan kendaraan yang parkir di badan jalan.
Di sisi lain, Dishub Samarinda menyusun blueprint sistem transportasi jangka panjang. Rencana tersebut mencakup penguatan angkutan massal perkotaan.
Pemerintah juga menyiapkan konsep Buy The Service (BTS) dan Bus Rapid Transit (BRT) terjadwal.
Dishub Samarinda Fokus pada Keselamatan Transportasi
Penataan parkir menjadi salah satu bagian dari pembenahan transportasi Samarinda. Dishub juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kendaraan over dimension over loading (ODOL), pemeriksaan teknis kendaraan dan penataan trotoar.
Pemkot Samarinda juga menyiapkan penerapan Intelligent Transportation System (ITS). Teknologi tersebut akan membantu pemerintah mengintegrasikan sistem transportasi di Kota Samarinda.
Himbauan Kepada Camat dan Lurah Untuk Sosialisasikan Aturan
Pemkot Samarinda melibatkan camat, lurah dan perangkat daerah dalam sosialisasi Perda 6/2026. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru tersebut.
Manalu meminta camat dan lurah aktif memberikan edukasi kepada warga. Mereka juga perlu mendata kondisi parkir di wilayah masing-masing.
Menurutnya, sosialisasi harus menjangkau keluarga dan pelaku usaha. Pemahaman warga menjadi kunci agar penataan parkir berjalan efektif.
Pemkot Samarinda berharap penerapan Perda 6/2026 dapat mengurangi parkir liar, memperlancar lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyara
(Redaksi)
