Mensesneg Tegaskan Kasus Febrie Ardiansyah Murni Proses Hukum, Minta Nama Presiden Tak Dikaitkan

DIKSI.CO – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sepenuhnya menjadi ranah penegakan hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu Prasetyo sampaikan saat menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo saat memberikan pembelaan terhadap kliennya.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo Hadi Tegaskan Proses Hukum Febrie Ardiansyah Berjalan Sesuai Mekanisme

Prasetyo menegaskan seluruh proses penanganan perkara harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa campur tangan pihak mana pun. Ia juga memastikan pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak memerlukan izin Presiden.

“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga ketentuan bahwa pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.

Hotman Paris Sebut Febrie Ardiansyah Mengalami Kriminalisasi

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan kasus yang menjerat Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena alasan materi.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Hotman kemudian mengungkapkan alasan lain yang membuatnya turun langsung membela Febrie. Ia menyebut telah menjadi pengacara Presiden Prabowo selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani berbagai perkara penting yang berkaitan dengan Prabowo maupun adiknya, Hashim Djojohadikusumo.

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang dinilai berjasa karena berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara. Ia menilai kondisi yang dialami kliennya saat ini tidak sejalan dengan kontribusi tersebut.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara,” kata Hotman.

Kasus Asabri Menjerat Febrie Ardiansyah

Diketahui, Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Penanganan perkara tersebut semula dilakukan oleh Mabes Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button