Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik untuk Tangani Tiga Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DIKSI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim khusus menjadi bagian dari langkah Kejagung setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Inilah yang saya bilang, di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan sebagian besar anggota tim merupakan mantan penyidik KPK yang kini bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” ujarnya.

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk tiga klaster perkara berbeda.

Anang menjelaskan Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi pada perkara PLTU PLN yang mengalami blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelasnya.

Penyidik Kejagung Ambil Alih Proses Hukum

Anang menegaskan penerbitan sprindik membuat seluruh proses penyidikan beralih ke penyidik Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik kejaksaan akan menangani seluruh tindakan yang bersifat pro justitia.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” tuturnya.

Meski demikian, Kejagung tetap membuka ruang koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Anang mengatakan penyidik akan bekerja sama dengan Polri, sementara KPK memberikan supervisi terhadap proses penyidikan. Komisi III DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” katanya.

Status Tersangka Tetap Berlaku

Anang memastikan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak gugur setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru. Penyidik akan lebih dahulu mempelajari seluruh dokumen dan laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. (Status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button