Penyidik Dalami Alur Pencairan Honor Rp9,5 Miliar Disdikbud Kukar hingga Sistem Perbankan

DIKSI.CO – Aparat penegak hukum memperluas penyelidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara. Penyidik kini menelusuri alur pencairan dana hingga proses yang berlangsung di sistem perbankan untuk memastikan titik awal dugaan penyimpangan.

Pendalaman tersebut tidak lagi hanya berfokus pada proses administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyidik juga memeriksa tahapan pencairan anggaran setelah dokumen yang telah diverifikasi pemerintah diteruskan kepada bank pelaksana.

Penyidik Telusuri Dugaan Perubahan Dokumen Pencairan

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah, proses administrasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Namun, penyidik menduga penyimpangan terjadi setelah dokumen fisik keluar dari lingkungan pemerintah menuju perbankan. Pada tahap itu, aparat menelusuri dugaan perubahan terhadap lampiran daftar penerima maupun nama-nama yang tercantum dalam dokumen pencairan.

Perubahan tersebut diduga berlangsung tanpa mekanisme yang sah sehingga tidak terdeteksi dalam proses verifikasi awal. Akibatnya, pencairan dana tetap berjalan menggunakan dokumen yang diduga telah mengalami perubahan.

Bankaltimtara Tegaskan Dukung Proses Hukum

Kepala Kantor Cabang Bankaltimtara Tenggarong, Eryuni Okol, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bankaltimtara akan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan dan mendukung setiap tahapan penegakan hukum.

“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Eryuni, Selasa (7/7/2026).

Ia memastikan Bankaltimtara tidak akan menghambat proses penyidikan. Apabila penyidik memerlukan data atau dokumen yang menjadi kewenangan perbankan, pihaknya siap memberikan dukungan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Eryuni, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bankaltimtara juga akan mengikuti proses yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk penyelesaian kerugian daerah.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil dari proses tersebut,” tegasnya.

SP2D Online Jadi Upaya Tutup Celah Penyimpangan

Kasus dugaan penyimpangan pembayaran honor tersebut sebelumnya juga disinggung Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat meluncurkan Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online pada akhir Juni 2026.

Aulia mengatakan digitalisasi pencairan anggaran merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Sistem tersebut menjalankan seluruh proses pencairan secara elektronik sehingga peluang perubahan dokumen secara manual dapat diminimalkan.

Selain mempercepat pelayanan, SP2D Online juga mencatat setiap transaksi dalam jejak digital (digital trail). Fitur itu memudahkan proses pengawasan maupun penelusuran apabila muncul indikasi penyimpangan.

Kejati Kaltim Masih Dalami Unsur Pidana

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini masih menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme yang dikawal Inspektorat. Pemerintah juga berupaya menyelesaikan pengembalian kerugian daerah dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mendalami apakah dugaan penyimpangan pembayaran honor Rp9,5 miliar tersebut hanya berupa pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana. Penyidik menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari verifikasi administrasi, penerbitan dokumen pencairan, hingga dana dicairkan melalui sistem perbankan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button