Polri Beberkan Tiga Modus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN Selama Delapan Tahun

DIKSI.CO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap tiga modus yang diduga pelaku gunakan dalam kasus korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN selama 2018–2026. Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp5 triliun dan mengganggu pasokan listrik nasional.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara sebagai modus pertama.

Pelaku diduga mencantumkan data kualitas batu bara yang berbeda dengan kualitas batu bara yang mereka kirim ke PLTU. Akibatnya, dokumen yang diterima pengelola pembangkit tidak menggambarkan kondisi batu bara yang sebenarnya.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Modus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN: Selisih Volume Batu Bara

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi volume pasokan batu bara.

Robertus menjelaskan pelaku diduga mencantumkan jumlah batu bara dalam dokumen yang berbeda dengan jumlah yang diterima PLTU. Penyidik kini membandingkan dokumen kontrak, dokumen pengiriman, dan data penerimaan batu bara untuk memastikan dugaan tersebut.

Selain itu, penyidik mengusut dugaan penyimpangan pembayaran kontrak. Penyidik menduga pelaku menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.

Polisi Kembangkan Penyidikan

Kortastipidkor Polri terus memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan dokumen pendukung. Penyidik juga menelusuri peran setiap individu maupun perusahaan yang ikut menjalankan pengadaan batu bara.

Robertus menegaskan penyidik akan mengembangkan perkara apabila menemukan alat bukti baru. Tim penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka tambahan sesuai hasil pemeriksaan.

Laporan KOSMAK Sejalan dengan Temuan Penyidik

Sebelum Polri memulai penyidikan, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) lebih dulu melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

KOSMAK menyebut PT OBP memperoleh kontrak sekitar 2,1 juta metrik ton batu bara per tahun untuk periode 2018–2026. BRA juga memperoleh kontrak sekitar 1,49 juta metrik ton per tahun pada periode 2022–2027. Kedua perusahaan itu bahkan menjalankan kontrak bersama sekitar 819 ribu metrik ton per tahun hingga 2032.

Koalisi tersebut menduga perusahaan memasok batu bara dengan kualitas sekitar 3.000 GAR. Padahal, sebagian besar PLTU membutuhkan batu bara dengan spesifikasi 4.400 hingga 4.800 GAR agar pembangkit beroperasi secara optimal.

KOSMAK juga menduga pelaku memanipulasi dokumen Certificate of Analysis (CoA) sehingga data kualitas dalam dokumen berbeda dengan kualitas batu bara yang diterima PLTU. Dugaan tersebut sejalan dengan temuan Kortastipidkor Polri yang kini memusatkan penyidikan pada manipulasi dokumen kualitas, volume pasokan, dan pembayaran kontrak batu bara.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button