DPRD Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Acuan Pembangunan Berbasis Lingkungan

DIKSI.CO – DPRD Kota Samarinda mulai menyusun fondasi baru bagi pembangunan yang berwawasan lingkungan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini diproyeksikan menjadi pedoman utama agar setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Pembahasan perdana berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memimpin rapat tersebut dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa OPD yang hadir antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perumahan dan Permukiman, Bapperida, serta BPBD.
Raperda RPPLH Masuk Prioritas 2026
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, engatakan pembahasan itu menjadi langkah awal dalam menyempurnakan raperda usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, seluruh OPD telah menyampaikan berbagai masukan terhadap substansi raperda, mulai dari penyempurnaan bab hingga pasal-pasal.
“Hari ini merupakan rapat perdana. Semua OPD memberikan masukan. Setelah itu kami akan melakukan penyempurnaan, pengintegrasian, dan harmonisasi terhadap seluruh materi raperda,” katanya.
Ia memastikan pembahasan secara bertahap agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat.
Aturan Harus Selaras dengan Regulasi Nasional
Kamaruddin menegaskan seluruh isi Raperda RPPLH harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Ia mengatakan DPRD tidak ingin melahirkan regulasi yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan presiden.
Karena itu, setiap pasal akan melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setiap ketentuan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Fokus Atasi Persoalan Lingkungan di Samarinda
Kamaruddin menjelaskan Raperda RPPLH juga memuat berbagai persoalan lingkungan yang selama ini Kota Samarinda hadapi
Ia menyebut banjir, kebakaran lahan, pencemaran lingkungan, hingga fenomena ulat bulu menjadi bagian dari isu yang ikut jadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Selain mengacu pada aturan nasional, DPRD juga memasukkan unsur kearifan lokal agar kebijakan yang sesuai dengan karakteristik Samarinda.
Menurutnya, muatan lokal diperlukan untuk mengatur persoalan yang belum dijelaskan secara rinci dalam regulasi nasional.
“Raperda ini menjadi pelengkap aturan yang sudah ada. Kami juga memasukkan kearifan lokal agar sesuai dengan kebutuhan Kota Samarinda,” katanya.
RPPLH Jadi Acuan RPJMD dan RPJPD
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, mengatakan Samarinda termasuk daerah yang bergerak cepat menyusun RPPLH setelah pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana pada 2025.
Ia menjelaskan RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dokumen tersebut akan memetakan kondisi lingkungan, termasuk jasa ekosistem, ketersediaan air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, dan dampak perubahan iklim.
Hasil pemetaan itu akan menjadi dasar pemerintah menentukan kawasan yang harus dilindungi maupun dikembangkan secara berkelanjutan.
Pengelolaan Sungai Masuk Materi Raperda
Basuni mengatakan Raperda RPPLH juga mengatur pengelolaan kawasan sungai sebagai salah satu aset lingkungan yang penting bagi Samarinda.
Menurutnya, pengelolaan sungai harus berjalan secara berkelanjutan karena berkaitan dengan penyediaan air, pengendalian banjir, dan keseimbangan ekosistem.
Ia menambahkan dokumen RPPLH Kota Samarinda telah melewati proses verifikasi pemerintah pusat sehingga pembahasannya dapat berlanjut di DPRD.
Meski demikian, DLH tetap membuka ruang bagi masukan dari anggota dewan maupun OPD untuk menyempurnakan materi raperda.
Basuni berharap pembahasan Raperda RPPLH dapat selesai sesuai target pada 2026. Setelah disahkan, regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh kebijakan pembangunan di Samarinda agar tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, dan mengurangi risiko bencana di masa mendatang.
(Adv)