Banmus DPRD Kaltim Tetapkan Jadwal Paripurna Hak Angket Rudy Mas’ud pada 10 Juni

DIKSI.CO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur akhirnya menetapkan jadwal rapat paripurna hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud. DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna tersebut pada 10 Juni 2026.
Keputusan itu muncul dalam rapat Banmus DPRD Kaltim yang berlangsung tertutup pada Senin (25/5). Dalam rapat tersebut, DPRD merevisi agenda masa sidang Mei hingga Juni 2026 dan resmi memasukkan paripurna hak angket ke dalam jadwal kedewanan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan pimpinan DPRD mengambil keputusan itu setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil konsultasi pimpinan DPRD ke Kemendagri meminta proses hak angket disesuaikan dengan mekanisme di DPRD,” kata Ekti usai rapat Banmus.
Banmus DPRD Kaltim Resmi Masukkan Agenda Hak Angket
Ekti menjelaskan DPRD kemudian menindaklanjuti arahan tersebut lewat revisi jadwal Banmus. Hasilnya, DPRD resmi memasukkan agenda paripurna hak angket ke jadwal sidang dewan.
Menurut Ekti, DPRD memilih 10 Juni 2026 karena anggota dewan menjalani masa reses pada 2 hingga 9 Juni.
“Kami jadwalkan paripurna hak angket tanggal 10 Juni karena sebelumnya DPRD menjalani masa reses,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh fraksi menyepakati penjadwalan tersebut.
“Semua fraksi sepakat menjadwalkan paripurna hak angket pada 10 Juni 2026,” katanya.
Hak Angket DPRD Kaltim Soroti Kebijakan Rudy Mas’ud
Paripurna hak angket berkaitan dengan usulan penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang memicu polemik dalam beberapa bulan terakhir.
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain anggaran renovasi rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar, pengadaan kendaraan dinas Rp8,5 miliar, hingga persoalan BPJS kesehatan warga miskin.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kekosongan kepala definitif di sejumlah organisasi perangkat daerah, pembentukan tim ahli gubernur, dan penetapan dewan pengawas RSUD Provinsi Kaltim.
DPRD Kaltim Ingin Hindari Polemik Prosedural
Ekti menegaskan DPRD Kaltim ingin memastikan seluruh proses hak angket berjalan sesuai tata tertib. Menurut dia, DPRD tidak ingin langkah tersebut menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
“Kami ingin semua proses berjalan sesuai mekanisme supaya tidak muncul lagi perdebatan soal sah atau tidak sah,” ujarnya.
Dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, hak angket wajib melalui rapat paripurna yang masuk agenda resmi Banmus.
Aturan itu juga mewajibkan rapat paripurna hak angket memenuhi kuorum minimal tiga perempat anggota DPRD. Dengan total 55 anggota dewan, sedikitnya 42 anggota wajib hadir agar rapat dapat dibuka.
Setelah itu, sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir harus menyetujui usulan hak angket agar keputusan dinyatakan sah.
Tekanan Publik terhadap Hak Angket Sempat Menguat
Sebelumnya, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil beberapa kali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim. Mereka mendesak DPRD segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan gubernur.
Seluruh fraksi DPRD Kaltim bahkan sempat menandatangani pakta integritas di hadapan massa aksi.
Meski begitu, proses hak angket sempat berjalan lambat karena jadwal paripurna belum masuk agenda resmi Banmus pada awal Mei 2026.
Kini, setelah Banmus resmi menjadwalkan paripurna hak angket, DPRD Kaltim memasuki tahap awal proses politik penyelidikan terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud.
(Redaksi)
