Gugatan PTUN soal Pernyataan Mei 1998, CALS Ajukan Amicus Curiae terhadap Fadli Zon

DIKSI.CO – Sejumlah guru besar dan dosen hukum yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) menyampaikan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon dengan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Dalam keterangannya, CALS menjelaskan bahwa gugatan tersebut muncul terkait pernyataan publik Fadli Zon mengenai ada atau tidaknya “perkosaan massal” dalam peristiwa Mei 1998. Pernyataan itu dinilai sejumlah pihak menimbulkan polemik dan dianggap menyangkut isu historis yang sensitif.
Alasan Gugatan: Uji Kewenangan dan Akuntabilitas Jabatan
CALS memandang, gugatan di PTUN Jakarta bukan semata mempersoalkan substansi sejarah, melainkan menguji apakah pernyataan tersebut sesuai dengan batas kewenangan jabatan Menteri Kebudayaan.
Menurut CALS, penilaian mengenai ada atau tidaknya suatu peristiwa pelanggaran HAM berat berada pada ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif atau yudisial, seperti Komnas HAM, Kejaksaan, atau Pengadilan HAM. Karena itu, pernyataan pejabat publik dalam kapasitas jabatan dinilai relevan diuji melalui mekanisme peradilan administrasi.
CALS menegaskan bahwa ucapan pejabat negara di ruang publik tidak dapat dipandang sekadar opini pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi memengaruhi persepsi publik, sehingga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan kepentingan umum.
Potensi Dampak Sosial dan Reviktimisasi
Dalam amicus curiae, CALS juga menyoroti kemungkinan dampak sosial dari pernyataan tersebut. Mereka mengingatkan adanya potensi reviktimisasi, yaitu kondisi ketika korban atau pihak terdampak kembali merasakan penderitaan akibat narasi publik yang dipersepsikan mengabaikan pengalaman mereka.
Karena itu, CALS meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mempertimbangkan tidak hanya aspek kewenangan administratif, tetapi juga implikasi sosial yang lebih luas dalam memutus perkara.
Amicus Curiae sebagai Masukan Akademik
CALS menegaskan penyampaian amicus curiae bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai kontribusi akademik untuk membantu Majelis Hakim menilai tanggung jawab pernyataan pejabat publik dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Para akademisi yang tergabung dalam CALS berharap perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan prinsip negara hukum, bahwa setiap tindakan pejabat publik, baik tertulis maupun lisan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai batas kewenangan dan prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Dengan demikian, gugatan terhadap Fadli Zon di PTUN Jakarta tidak hanya dipahami sebagai sengketa administratif, tetapi juga sebagai upaya menguji standar tanggung jawab pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan terkait isu sejarah yang sensitif.
Daftar Para Guru Besar dan Dosen Pengaju Amicus Curiae
Berikut para akademisi yang tergabung dalam CALS dan mengajukan amicus curiae:
- Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph.D. – Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm
- Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.M.C. – Guru Besar HTN Universitas Surabaya
- Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. – Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
- Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. – Guru Besar HTN Universitas Lambung Mangkurat
- Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. – Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
- Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. – Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran
- Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. – Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
- Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Andalas
- Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. – Dosen FH Universitas Mulawarman
- Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Islam Indonesia
- Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. – Dosen FH Universitas Gadjah Mada
- Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. – Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima
- Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Indonesia
- Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. – Dosen FH Universitas Gadjah Mada
- Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Bengkulu
- Bivitri Susanti, S.H., LL.M. – Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
- Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. – Dosen FH Universitas Andalas
- Warkhatun Najidah, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Mulawarman
Narahubung: Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Susi Dwi Harijanti.
(Redaksi)
