Kejati Kaltim Bongkar Kerugian Tambang HPL Rp500 Miliar, Direktur Tiga Perusahaan Jadi Tersangka

DIKSI.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi penambangan di atas lahan transmigrasi. Penyidik menetapkan BT, direktur di tiga perusahaan tambang, sebagai tersangka baru dalam perkara izin tambang di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penetapan tersangka diumumkan Senin malam (23/2/2026) dan langsung disertai penahanan. Langkah ini memperluas penyidikan yang sebelumnya menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Jadi, malam hari ini kami penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penetapan tersangka yang selanjutnya diikuti dengan penahanan terhadap inisial BT. Beliau selaku direktur di tiga perusahaan pada tahun 2001 sampai dengan 2007,” ujar Danang.

Direktur Tiga Perusahaan Tambang Langsung Ditahan

BT diketahui pernah menjabat sebagai direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001–2007. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Menurut Danang, peran BT sebagai direktur dinilai strategis dalam pengambilan keputusan korporasi yang memungkinkan aktivitas tambang tetap berjalan di atas lahan transmigrasi.

“Perannya adalah selaku direktur, tentu di pusat. Ada beberapa hal sehingga dia melakukan penambangan secara tidak benar di HPL milik Kementerian Transmigrasi,” jelasnya.

Pengembangan Kasus Izin Tambang di Lahan HPL Transmigrasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat dua eks Kadistamben Kukar, yakni BH (periode 2009–2010) dan ADR (2011–2013). Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan serta pembiaran aktivitas tambang di atas lahan HPL Nomor 01 yang sejak dekade 1980-an ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.

Dalam konstruksi perkara, sebagian lahan telah bersertifikat atas nama warga transmigran, sementara sebagian lain masih berstatus hak pengelolaan milik negara. Namun aktivitas pertambangan tetap berlangsung dan batu bara dari kawasan tersebut diduga ditambang serta diperjualbelikan secara melawan hukum.

Aktivitas tambang disebut terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Kerugian Negara Ditaksir Rp500 Miliar

Penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai itu berasal dari hasil penjualan batu bara serta potensi kerugian akibat kerusakan kawasan transmigrasi dan fasilitas publik.

“Seperti kemarin itu, nanti kami hitung lagi. Kalau berkembang lebih, akan kami sampaikan,” kata Danang.

Dampak dugaan tambang ilegal tersebut tidak hanya menyentuh aspek administrasi pertanahan, tetapi juga kehidupan masyarakat transmigran. Ratusan rumah warga, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial dilaporkan mengalami kerusakan berat.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka tambahan. Penyidik masih mendalami alur perizinan, koordinasi antarinstansi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sementara satu orang dulu. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan. Kami harapkan kooperatif,” pungkas Danang.

Dengan bertambahnya tersangka dari unsur korporasi, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya mengurai rantai tanggung jawab secara menyeluruh, baik dari pejabat publik maupun pengelola perusahaan, dalam kasus izin tambang di lahan transmigrasi tersebut.

(Redaksi)

Back to top button