Kasus Korupsi BKS, Kejari Samarinda Selamatkan Rp2,51 Miliar Keuangan Negara

DIKSI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntaskan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp2,51 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Pemulihan tersebut berjalan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama penegakan hukum, seiring dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,51 miliar ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan memastikan seluruh kewajiban terpidana akan sesuai amar putusan,” ujar Firmansyah di Samarinda, Rabu (22/1/2026).
Rincian Pemulihan Kerugian Negara Rp2,51 Miliar
Firmansyah menjelaskan, dana yang berhasil pulih terdiri atas uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,037 miliar yang wajib setor ke kas negara. Selain itu, terdapat sisa kewajiban pembayaran sewa alat berat ekskavator senilai Rp1,472 miliar yang wajib kontraktor selesaikan kepada Perusda BKS
Seluruh dana tersebut dieksekusi oleh Kejari Samarinda sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Eksekusi Putusan Perkara Korupsi Perusda BKS
Kejari Samarinda melaksanakan eksekusi putusan pada Selasa (20/1/2026) berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Putusan tersebut menjerat Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, sebagai terpidana dalam perkara korupsi kerja sama jual beli batu bara.
Kronologi Kasus Kerja Sama Batu Bara
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara PT Raihmadan Putra Berjaya dengan Perusda BKS yang berjalan tanpa prosedur resmi. Jaksa mengungkapkan kerja sama tersebut berjalan tanpa proposal bisnis, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan badan pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku kuasa pemilik modal.
Selain itu, kedua perusahaan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat kerja sama berjalan.
Audit Negara Temukan Kerugian
Berdasarkan hasil audit kerja sama periode 2017–2020, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,037 miliar. Kerugian tersebut kemudian bebannya kepada terpidana sebagai uang pengganti dalam amar putusan pengadilan.
Vonis Hakim terhadap Terpidana
Majelis hakim menyatakan Syamsul Rizal tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Dana Diserahkan kepada Perusda BKS
Firmansyah memastikan seluruh kewajiban pembayaran telah berjalan. Uang pengganti dan sisa kewajiban pembayaran diserahkan oleh terpidana dan langsung manajemen Perusda BKS terima.
Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Nindya Listyono menyatakan pihaknya menerima dana tersebut dan akan segera menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Kami sebagai manajemen baru Perusda BKS menerima dana tersebut dan akan segera menyetorkannya ke kas daerah,” kata Nindya.
Momentum Pembenahan Tata Kelola BUMD
Manajemen BKS menilai pemulihan keuangan negara ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perusahaan daerah. BKS berkomitmen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kerja sama bisnis.
“Kami berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kerja sama yang BKS lakukan,” kata Nindya.
Kejari Samarinda berharap pemulihan kerugian negara tersebut menjadi peringatan bagi seluruh badan usaha milik daerah agar menjalankan usaha sesuai aturan.
(Redaksi)
