Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkot Samarinda Keluarkan 3 Surat Edaran

DIKSI.CO – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah dan Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Samarinda resmi menerbitkan tiga surat edaran untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan ini mengatur penutupan tempat hiburan malam (THM), larangan gerai zakat serta penukaran uang di fasilitas umum, hingga pembatasan pelaksanaan takbiran.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Samarinda, Syamsu Nur, menyampaikan langsung kebijakan tersebut kepada publik.

Ia menegaskan bahwa Wali Kota ingin memastikan suasana Ramadan berlangsung khusyuk tanpa mengabaikan ketertiban umum.

Pemkot Tutup THM dan Batasi Jam Operasional

Dalam surat edaran pertama, Pemkot menetapkan penutupan THM mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri. Pemerintah juga mengatur jam operasional sejumlah usaha agar tetap menghormati bulan suci.

Pemkot mengizinkan bioskop dan arena permainan beroperasi pukul 10.00–17.00 WITA. Kafe boleh membuka usaha pukul 17.00–23.00 WITA tanpa menghadirkan musik maupun aktivitas yang melanggar norma.

Pemerintah mewajibkan panti pijat, refleksi, dan rumah biliar tutup total, kecuali pengelola mengantongi rekomendasi khusus dari dinas terkait dengan syarat ketat.

Selain itu, Pemkot melarang warung makan membuka layanan secara terbuka pada pukul 05.00–14.00 WITA. Pemilik usaha hanya boleh melayani pelanggan secara tertutup.

Pemerintah juga melarang penjualan minuman beralkohol, kecuali di hotel berbintang yang memiliki izin resmi.

Satpol PP bersama aparat TNI-Polri akan mengawasi pelaksanaan aturan ini hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Larang Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Fasilitas Umum

Melalui surat edaran kedua, Pemkot melarang pendirian gerai zakat dan layanan penukaran uang di trotoar maupun fasilitas umum lainnya.

Pemerintah menilai praktik tersebut kerap mengganggu ketertiban, keamanan, dan estetika kota.

Pemkot mengarahkan masyarakat menukarkan uang melalui bank resmi.

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghadirkan layanan khusus penukaran uang lebaran.

Langkah ini sekaligus mencegah praktik penukaran uang yang merugikan warga.

Batasi Takbiran Keliling

Dalam surat edaran ketiga, Pemkot mengatur pelaksanaan takbiran malam Idulfitri. Pemerintah menganjurkan masyarakat menggelar takbiran di masjid, musala, atau langgar.

Pemkot membatasi penggunaan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WITA.

Pemerintah hanya mengizinkan takbiran keliling di lingkungan sekitar dengan berjalan kaki.

Pemkot melarang penggunaan kendaraan bermotor, mobil, maupun truk untuk konvoi.

Syamsu Nur menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat merayakan Idulfitri, tetapi mengarahkan perayaan agar tetap tertib dan aman.

Pemkot Samarinda berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi aturan tersebut demi menciptakan suasana Ramadan dan Idulfitri yang damai, nyaman, dan penuh kekhusyukan. (tim redaksi)

Back to top button