Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK, Minta Prosedur UMK Dipermudah

DIKSI.CO – Pedagang seblak asal Indonesia, Wahyu Triana Sari alias Ana, membawa persoalan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Permohonan tersebut Ana ajukan pada Rabu (23/9/2026) melalui kuasa hukumnya dari VST and Partners Law Office, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin.
Pedagang Seblak Minta Prosedur Sertifikasi Halal Dipermudah
Kuasa hukum Ana menegaskan gugatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Viktor Santoso Tandiasa mengatakan kliennya justru meminta pemerintah memberikan prosedur yang lebih sederhana bagi pelaku UMK.
Selain itu, Ana meminta pemerintah memberikan fasilitasi yang memadai serta waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal.
“Karena mekanisme berjenjang, yaitu pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, lalu penerbitan sertifikat BPJPH, dinilai bertentangan dengan semangat kemudahan self declare,” kata Viktor dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).
Ana Berjualan Seblak hingga Kue Gabin
Dalam kesehariannya, Ana menjalankan usaha makanan secara daring dan luring. Produk yang dia jual antara lain seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin.
Pendapatan dari usaha tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Namun, Ana menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal. Dia khawatir tidak dapat menyelesaikan seluruh proses sebelum batas waktu yang berlaku.
Kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan itu menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Tenggat Sertifikasi Halal UMK Tinggal Menghitung Hari
Viktor mengatakan Ana menghadapi tenggat pemenuhan kewajiban halal pada 17 Oktober 2026.
Jika pelaku usaha belum memenuhi ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut juga dapat berlanjut hingga penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi itu membuat Ana harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dalam waktu relatif singkat.
Hingga permohonan masuk ke MK, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Dia masih menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengurusan Halal UMK Terkendala NIB dan KBLI
Viktor menyebut proses pengurusan sertifikasi halal masih menghadapi berbagai kendala bagi pelaku UMK.
Beberapa kendala tersebut mencakup minimnya sosialisasi, kewajiban memiliki NIB, penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta keterbatasan kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Ana juga harus mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum melanjutkan proses pengajuan melalui laman SIHALAL.
Menurut Viktor, Ana mengalami kesulitan menentukan KBLI yang sesuai dengan berbagai produk makanan yang dia jual.
“Kesulitan yang paling dirasakan adalah harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah seperti dirinya,” ujar Viktor.
Ana Hanya Punya Waktu Sekitar Dua Pekan
Ana masih menunggu proses verifikasi persyaratan dasar untuk memperoleh NIB pada 1 Oktober 2026.
Setelah NIB terbit, Ana masih harus menjalani sejumlah tahapan lain sebelum memperoleh sertifikat halal.
Dengan kondisi tersebut, Ana diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar dua pekan jika NIB terbit sesuai jadwal. Batas akhir pemenuhan kewajiban halal jatuh pada 17 Oktober 2026.
Kuasa hukum Ana menilai rentang waktu tersebut menjadi persoalan bagi pelaku UMK yang harus menjalani proses administrasi secara bertahap.
Pedagang Seblak Minta Mekanisme Self Declare
Dalam permohonannya, Ana meminta MK memaknai mekanisme pengurusan pernyataan halal bagi UMK agar dapat berjalan secara mandiri atau self declare.
Viktor menilai produk olahan yang menggunakan bahan baku berlabel halal seharusnya dapat memperoleh pernyataan halal melalui prosedur yang lebih sederhana.
Namun, mekanisme tersebut tetap perlu mendapat pedoman, pembinaan, dan pengawasan dari pemerintah.
Menurut kuasa hukum Ana, penyederhanaan prosedur dapat membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban halal tanpa mengabaikan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan JPH.
Permohonan uji materi tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang akan diperiksa Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya.
(Redaksi)
