Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul Miliknya, Tegaskan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Ada Pemiliknya

DIKSI.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan polisi merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menegaskan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang senilai sekitar Rp476 miliar yang ada di lokasi itu bukan tanpa pemilik.

Febrie menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

“Rumah di Sentul memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa terlihat bagaimana kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.

Ia menjelaskan setiap aset yang berada di rumah tersebut memiliki pemilik. Menurutnya, pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan seluruh aset itu sesuai prosedur hukum.

“Uang yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan yang melatarbelakanginya. Semua bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Febrie Bantah Terlibat Bisnis Kafe de’Clan

Febrie juga membantah kabar yang mengaitkan Ia dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan usaha tersebut. Ia meminta publik tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial.

“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang ada di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.

Febrie mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum. Ia menilai forum hukum menjadi tempat yang tepat untuk menjelaskan seluruh fakta.

Polisi Temukan Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah rumah di Sentul dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik membuka sebuah brankas yang berisi tujuh koper.

Penyidik kemudian menemukan 74 kilogram emas batangan. Penyidik juga menemukan 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.

Totok memperkirakan seluruh barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp476 miliar.

Polisi Usut Tiga Perkara Korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik mengaitkan penggeledahan itu dengan dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Menurut Budi, penyidik juga menyelidiki dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam tiga perkara tersebut.

Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. Karena itu, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dari sejumlah lokasi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button