Prabowo Resmikan BBM B50, Pemerintah Target Hemat Devisa Rp170 Triliun

DIKSI.CO – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biodiesel B50 sebagai langkah baru memperkuat ketahanan energi nasional. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mampu menghemat devisa hingga Rp170 triliun sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.
Prabowo meluncurkan program BBM B50 di SPBU Pertamina Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Kebijakan itu meningkatkan campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar menjadi 50 persen. Sebelumnya, pemerintah menerapkan campuran biodiesel sebesar 40 persen atau B40.
Presiden menegaskan Indonesia menjadi negara pertama yang mewajibkan penggunaan biodiesel B50.
“Dengan diluncurkannya program ini, Indonesia resmi menjadi negara di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50. Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyat sendiri,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, bangsa yang kuat harus mampu memenuhi kebutuhan pangan, energi, dan air secara mandiri. Karena itu, pemerintah terus memperkuat sektor energi melalui pemanfaatan sumber daya alam dalam negeri.
“Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan kemandirian energi. Kelangsungan hidup suatu bangsa antara lain ditentukan tiga hal. Pertama, mampukah bangsa itu menghasilkan pangan untuk rakyat. Kedua, mampukah bangsa itu memiliki sumber energi sendiri dan tidak tergantung bangsa lain. Ketiga, mampukah negara itu juga memiliki sumber air,” ujarnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra turut menghadiri peluncuran tersebut.
B50 Kurangi Impor Solar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menjalankan program B50 untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat Indonesia tidak lagi mengimpor solar.
“Dengan implementasi B50 ini kita tidak impor Solar lagi, ini pertama kali. Ini bukan kerjaan mudah. Perintah Pak Presiden jelas, B50 harus berjalan karena ini bukan hanya soal energi, tetapi juga soal kedaulatan bangsa,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan program B50 mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun. Saat pemerintah menerapkan B40, penghematan devisa mencapai Rp133,3 triliun.
Pemerintah juga memperkirakan program tersebut meningkatkan nilai tambah industri minyak sawit mentah (CPO) menjadi Rp23,49 triliun. Selain itu, B50 berpotensi menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja dan menekan emisi karbon lebih besar dibanding program B40.
Data Kementerian ESDM menunjukkan kebutuhan biodiesel atau FAME meningkat menjadi sekitar 16,7 hingga 18 juta kiloliter. Kebutuhan CPO juga naik menjadi sekitar 15,2 hingga 16,3 juta ton.
Program B50 diperkirakan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2. Angka tersebut lebih tinggi dibanding penurunan emisi pada program B40 yang mencapai 39,66 juta ton CO2.
Harga Biosolar B50 Tetap Rp6.800 per Liter
Pemerintah memastikan masyarakat tetap membeli Biosolar B50 dengan harga yang sama seperti sebelumnya.
Bahlil menjelaskan pemerintah mempertahankan harga Biosolar bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter. Perubahan hanya terjadi pada komposisi bahan bakarnya. Kini setiap liter Biosolar mengandung 50 persen solar dan 50 persen biodiesel atau FAME.
Pemerintah juga mewajibkan penggunaan B50 di sektor transportasi, pertambangan, pertanian, perikanan, perkeretaapian, dan transportasi laut.
Sementara itu, badan usaha akan menetapkan harga BBM non-subsidi sesuai formula keekonomian yang berlaku. Formula tersebut mengacu pada harga solar dan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel.
Kementerian ESDM menetapkan HIP biodiesel Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter di luar ongkos angkut. Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata harga CPO, biaya konversi biodiesel, dan kurs tengah Bank Indonesia sesuai ketentuan pemerintah.
(Redaksi)