UU PPSK Baru Atur Keadilan Restoratif di Sektor Jasa Keuangan, Hakim Kini Bisa Tawarkan Perdamaian di Persidangan

DIKSI.CO –Pemerintah memperluas ruang penyelesaian perkara pidana di sektor jasa keuangan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), penyelesaian perkara tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan kerugian dan kesepakatan antara pelaku dengan korban.
Salah satu terobosan dalam aturan baru tersebut adalah pemberian ruang bagi hakim untuk menerapkan keadilan restoratif saat perkara sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Sebelumnya, mekanisme serupa umumnya dikenal pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.
Apa Itu Mekanisme Keadilan Restoratif?
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan akibat tindak pidana dibanding semata-mata menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
Dalam mekanisme ini, pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku, serta pihak terkait dapat mencari penyelesaian yang dianggap adil bagi semua pihak. Fokus utamanya adalah memperbaiki kerugian, memulihkan hubungan sosial, serta mencegah konflik berkepanjangan.
Melalui pendekatan tersebut, korban tidak hanya menjadi saksi dalam proses hukum, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya secara langsung.
Keadilan Restoratif Bisa Ditempuh Sejak Awal hingga Tahap Persidangan
Pengaturan baru tersebut tertuang dalam Bab XXIIB UU PPSK yang mencakup Pasal 278F hingga Pasal 278O.
Berdasarkan Pasal 278F ayat (1), penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada empat tahapan sekaligus, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ketentuan ini memperluas cakupan penerapan keadilan restoratif yang sebelumnya lebih banyak dilakukan sebelum perkara masuk ke meja hijau.
Artinya, meskipun suatu perkara sudah sampai pada tahap persidangan, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.
Hakim Dapat Menawarkan Penyelesaian Restoratif dalam UU PPSK
Salah satu poin penting dalam perubahan undang-undang tersebut terdapat dalam Pasal 278N.
Pasal itu mengatur bahwa apabila penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak berhasil atau belum dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, maka mekanisme tersebut masih dapat ditempuh saat perkara diperiksa di pengadilan.
Dalam praktiknya, proses tersebut dapat berjalan melalui beberapa cara.
Pertama, terdakwa atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Kedua, korban atau keluarganya dapat mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme restoratif.
Ketiga, hakim dapat menawarkan langsung kepada terdakwa maupun korban untuk mempertimbangkan penyelesaian secara restoratif.
Apabila seluruh pihak menyepakati langkah tersebut dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, hakim dapat memasukkan hasil penyelesaian tersebut dalam putusan pengadilan.
Tidak Berlaku untuk Semua Perkara
Meskipun memberikan ruang yang lebih luas, UU PPSK tidak membuka mekanisme keadilan restoratif untuk seluruh tindak pidana.
Pasal 278F ayat (3) menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Mekanisme ini hanya berlaku bagi pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis atau pelaku yang mengulangi perbuatannya.
Namun terdapat pengecualian terhadap perkara yang ancaman hukumannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang terjadi karena kealpaan.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, kepastian hukum, dan efek jera terhadap pelaku.
Dengan pembatasan tersebut, pemerintah ingin memastikan keadilan restoratif tidak menjadi jalan pintas bagi pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana.
Fokus pada Pemulihan Kerugian di Sektor Jasa Keuangan
Kehadiran mekanisme keadilan restoratif dalam sektor jasa keuangan penting karena banyak perkara yang berkaitan dengan kerugian ekonomi.
Adanya aturan ini pelaku dapat diberikan kesempatan untuk memulihkan kerugian yang timbul, sementara korban memperoleh kepastian mengenai penggantian kerugian yang dialaminya.
Pendekatan ini berbeda dengan proses pidana konvensional yang lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut mampu menciptakan penyelesaian yang lebih efektif, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi korban.
UU PPSK: Menunggu Aturan Pelaksana dari Pemerintah
UU Nomor 4 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif harus tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 278H.
Sementara itu, pemerintah akan mengatur tata cara pelaksanaan yang lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan turunan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi penyidik, jaksa, hakim, serta para pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara sektor jasa keuangan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dengan masuknya pengaturan MKR ke dalam UU PPSK, pemerintah menambah instrumen baru dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemulihan kerugian korban dan penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan.
(Redaksi)