102 Eks Pekerja Hotel Sultan Laporkan Diri ke Posko GBK pada Hari Pertama

DIKSI.CO –Sebanyak 102 eks pekerja Hotel Sultan mendatangi Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada hari pertama pembukaan kembali layanan pendataan. Mereka melapor untuk mencatatkan status pekerjaan setelah pengosongan kawasan eks Hotel Sultan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengatakan posko menerima laporan sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK.
Dari total pelapor, sebanyak 59 orang berstatus pekerja harian (daily worker). Selain itu, 18 orang tercatat sebagai pekerja sementara (temporary worker) dan dua orang sebagai tenaga lepas (freelance). Posko juga menerima laporan dari dua karyawan tetap dan 21 karyawan kontrak.
Data Pekerja Jadi Dasar Verifikasi
Hendry menjelaskan timnya akan menggunakan data tersebut untuk memetakan jumlah pekerja dan status hubungan kerja masing-masing pelapor.
“Data ini membantu kami mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah pekerja terdampak dan status kepegawaiannya. Hasil pendataan akan menjadi dasar untuk proses berikutnya,” kata Hendry dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Ia mengajak eks pekerja Hotel Sultan yang belum melapor agar segera datang ke posko. Setiap pelapor perlu membawa identitas diri dan dokumen pendukung hubungan kerja.
PPKGBK Teliti Setiap Laporan
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan tim akan memeriksa setiap laporan berdasarkan status dan dokumen yang dimiliki pekerja.
Menurutnya, para pelapor berasal dari berbagai kategori pekerjaan. Karena itu, tim perlu menyesuaikan proses tindak lanjut dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelapor berasal dari berbagai status pekerjaan, mulai dari karyawan tetap, pekerja kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, hingga tenaga lepas. Kami akan memeriksa setiap dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Kharis.
PPKGBK terus membuka Posko Pelayanan Blok 15 setiap hari. Melalui posko tersebut, eks pekerja Hotel Sultan dapat menyerahkan data dan dokumen pendukung.
Eks Karyawan Berpeluang Bergabung dengan GBK
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mendata karyawan eks Hotel Sultan setelah proses pengosongan lahan selesai.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan pihaknya ingin membuka peluang kerja bagi eks karyawan Hotel Sultan di masa mendatang.
“Kami akan berupaya merangkul sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan hukum agar dapat bergabung bersama pengelolaan GBK ke depan,” kata Rakhmadi pada Kamis (18/6/2026).
Pemerintah dan pengadilan telah melaksanakan pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27. Selama ini, lahan tersebut menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
(Redaksi)