Enam Fraksi DPRD Kaltim Sepakat Dorong Hak Angket, Tinggal Tunggu Paripurna

DIKSI.CO – Enam fraksi di DPRD Kalimantan Timur mendorong penggunaan hak angket setelah rapat konsultasi pada Senin (4/5/2026). Dukungan mayoritas ini muncul sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi demonstrasi 21 April 2026.

Fraksi Demokrat-PPP, PKS, PAN-Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB menyatakan sikap mendukung. Sementara itu, Fraksi Golkar memilih mendalami data dan membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan.

Subandi: Enam Fraksi Sudah Ajukan Hak Angket

Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan rapat berjalan sesuai agenda dan menghasilkan keputusan mayoritas.

“Malam hari ini sesuai sebagaimana yang kita agendakan sebelumnya bahwa kita akan melakukan rapat konsultasi di tanggal 4, ini alhamdulillah sudah selesai. Intinya, enam fraksi dari tujuh fraksi yang ada menyampaikan usulan hak angket tersebut,” ujarnya.

Ia menilai dukungan lintas fraksi menunjukkan keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti tuntutan publik.

DPRD Kaltim Dorong Hak Angket: Siapkan Jadwal Ulang Lewat Banmus

Subandi menjelaskan DPRD akan menyusun ulang jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum membawa usulan ini ke rapat paripurna.

“Proses ini memang menunggu proses penjadwalan kembali karena belum diagendakan di Badan Musyawarah. Tentunya nanti menunggu waktu bahwa kita akan menjalankan. Terkait satu fraksi yang belum (mendukung), itu hal pekerjaan tentunya,” katanya.

Ia menegaskan perbedaan sikap antarfraksi merupakan hal wajar dalam dinamika politik.

Pengusul Serahkan Dokumen Resmi ke Pimpinan DPRD

Para pengusul telah menyerahkan dokumen lengkap kepada pimpinan DPRD. Dokumen tersebut memuat alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar kesepakatan enam fraksi.

“Di lembaran yang telah kita serahkan kepada pimpinan, itu kita memang sudah cantumkan beberapa alasan dan juga pertimbangan dari kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD. Setidaknya kita sudah menjalani satu rangkaian prosedural untuk melaksanakan hak angket itu sendiri,” tegas Subandi.

Dukungan Sudah Lampaui Syarat Minimal

Subandi menyebut jumlah dukungan telah melampaui ketentuan minimal pengusulan hak angket.

“Syaratnya itu hanya dilakukan oleh minimal dua fraksi atau 10 anggota DPRD. Dan memang itu sudah ditandatangani oleh 22 anggota DPRD sebagai perwakilan fraksi dari enam fraksi yang ada di DPRD,” jelasnya.

Paripurna Tentukan Pembentukan Pansus

DPRD Kaltim akan membawa agenda ini ke rapat paripurna setelah Banmus menyusun jadwal baru. Dalam forum tersebut, anggota dewan akan menentukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Keputusan itu akan menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

(Redaksi)

Back to top button